Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Pegawai Non ASN di Pemkab Lebak, Akan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Avatar of admin
×

Pegawai Non ASN di Pemkab Lebak, Akan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
saaf
Group Discussion Pelanggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. bertempat Aula Multatuli Setda Lebak, Kamis (26/10).

LEBAK, Kamis (26 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – H. Ade Sumardi Wakil Bupati Lebak, didampingi Forkopimda menghadiri acara Group Discussion Pelanggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. bertempat Aula Multatuli Setda Lebak, Kamis (26/10).

Sekaligus memberikan santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 24 Juta Rupiah, kepada suami dari pegawai NON PNS di Dinas PUPR Lebak, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

H. Ade Sumardi Wakil Bupati Lebak, mengatakan dengan adanya diskusi Pemkab Lebak, dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan ini diharapakkan dapat mengetahui lebih dalam mengenai program-program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ini.

“Pada kesempatan diskusi ini saya berharap peserta diskusi yang mewakili dinas masing-masing agar menggali dan membedah secara mendalam mengenai manfaat dari BPJS ketenagakerjaan ini, dan mengetahui manfaatnya secara detail dan kesimpulan dari diskusi ini dan jangan sampai ada yang terlewat,” ungkap H. Ade Sumardi.

Baca Juga :  Pemkab Lebak Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Tingkat Provinsi Banten

Baca Juga: Gudang Kembang Api di Kosambi Meledak, Puluhan Korban Tewas

Lebih lanjut H. Ade Sumardi, berharap agar semua karyawan NON ASN khususnya di organisasi perangkat daerah Kabupaten Lebak, dapat segera mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Didin Haryono, Kepala kantor pemasaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten, yang juga bertindak sebagai pimpinan diskusi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan  program BPJS ketenagakerjaan yang merupakan salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang di bentuk oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan memiliki manfaat memberikan perlindungan pekerja melalui empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiunan.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Adakan Workshop Pembentukan BNNKB Tahun 2018

Baca Juga: Kornas TRC PA Tagih Janji Pemerintah Terapkan Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 melahirkan 2 anak, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dimana BPJS Ketenagakerjaan ini kurang familliar di tengah-tengah masyarakat kita, untuk itu kewajiban kami mensosialisasikan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini,” Jelas Didin.

Sesuai dengan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Lebak Nomor 560/KS-KESRA/2016 dan PER/08/05/2016 serta surat edaran No 440/1224-KESRA/VII/2017, di Kabupaten Lebak Pegawai Non ASN yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 548 peserta dari 16 Organisasi Perangkat Daerah. (A.Kohar/Jafar)