OGAN KOMERING ILIR, Jumat (27/9/2019) suaraindonesia-news.com – Jelang penilaian Adipura sejumlah pedagang yang berlokasi ditaman Segitiga Emas (TSE) Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditertibkan Satuan Pol PP karna diduga melanggar perda. Jumat (27/9).
Kasat Pol PP dan Damkar Kab.OKI, Alexander Bustomi mengatakan, ini sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2010, lokasi pedagang yang ditertibkan tidak bukan peruntukkannya, termasuk pedagang-pedagang di trotoar dan jalur hijau.
“Penertiban tersebut terkait penilaian adipura, salah satu objek penilaian adalah taman segitiga emas. Penertiban juga ditujukan untuk memelihara keindahan dan kebersihan taman,” jelas Alex.
Ia menambahkan, dan untuk penyediaan tempat bagi pedagang-pedagang yang terjaring dalam penertiban tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
“Sedang kami koordinasikan dengan dinas terkait (dinas perdagangan/dinas koperasi UKM) untuk penataan lebih lanjut. Karna mereka(pedagang) juga bagian dari keluarga kita juga,” ungkap Alex.
Dia berharap dukungan dari berbagai pihak demi suksesnya kayuagung kembali menerima penghargaan Adipura.
Reporter : Firman
Editorial : Amin
Publisher : Marisa













