Suara indonesia.News.Com, Probolinggo – Paguyuban Pedagang buah Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo yang dikordinir oleh Hj. Juariyah, Rabu (29/4/15) gruduk Kantor Sat Pol PP Pemkot Probolinggo dengan membawa buah busuk.
Karena Kasat Pol PP maupun Kasi Ops Sat Pol PP tidak ada ditempat, kedatangan mereka diterima oleh Petugas Provos Sat Pol PP.
Kedatangan Paguyuban Pedagang Buah Pasar Gotong Royong tersebut meminta Petugas Sat Pol PP selaku Penegak Perda untuk menertibkan pedagang buah dari luar kota Probolinggo maupun dari dalam Kota Probolinggo yang berjualan buah secara liar dengan menggunakan motor gerobak, mobil, maupun motor dipinggir-pinggir jalan, didepan pertokoan, didepan pabrik, dan ditempat-tempat yang strategis di Kota Probolinggo.
Hj. Juariyah kepada wartawan mengatakan, kedatangan kami pedagang buah Pasar Gotong Royong ke kantor Sat Pol PP ini meminta agar pedagang buah yang berjualan secara liar itu ditertibkan. Karena keberadaannya membuat jumlah pembeli buah di Pasar buah Gotong Royong menurun secara drastis, bahkan selama satu bulan ini kami mengalami kerugian hingga Rp.20 juta, ungkapnya.
Jujur kami sangat dirugikan dengan keberadaan mereka, karena kami ini berjualan punya ijin dan dikenakan restribusi, sedang mereka berjualan secara liar, tidak punya ijin dan tidak dikenakan restribusi, ujar Hj. Juariyah menambahkan.
Hj. Juariyah juga menuding Petugas Sat Pol PP tidak punya nyali untuk menertibkan mereka. Pihaknya mengancam kalau Sat Pol PP tidak segera menertibkan, pihaknya akan menghadap langsung kepada Wali Kota.
Sementara Sanusi, Eko Cahyono, dan Fadol Petugas Provos Sat Pol PP kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan penertiban kepada para pedagang buah liar maupun dagangan lainnya yang mangkal dipinggir jalan, depan pertokoan, dan ditempat-tempat strategis di Kota Probolinggo.
Mereka sudah pernah kami panggil ke kantor, kami kumpulkan diberi pengarahan. Bila setelah diberi pengarahan masih mengulangi lagi dagangan kami ambil dan KTP kami tahan. Namun beberpa hari kemudian sudah muncul lagi pedagang yang lainnya. Dalam hal ini yang punya wewenang mengeluarkan ijin adalah Koperindag, sedang Sat Pol PP hanya punya tugas penertiban saja, terangnya. (Singgih).

