PATI, Jumat (23/01) suaraindonesia-news.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Kabupaten Pati mengumumkan diberlakukannya pengenaan tarif baru bagi pelanggan.
Pengenaan tarif baru itu berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Pelanggan, Tarif Air Minum, Beban Tetap dan Tarif Lain-lain pada Perumda Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati Tahun 2025.
“Pemakaian air mulai bulan Februari 2025 yang dibayarkan pada bulan Maret 2025, dilakukan penyesuaian tarif menggunakan mekanisme perhitungan tarif baru”, kata Direktur Utama PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati, Bambang Soemantri, Jumat (24/01/25).
Menurut dia, penyesuaian tarif tersebut telah melalui mekanisme dan regulasi yang mengatur. Dan besarannya masih berada diantara tarif batas atas dan tarif batas bawah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 690/32 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah.
Dalam keputusan tersebut, untuk Kabupaten Pati, tarif batas atas sebesar Rp.8.431 (4 %UMK/10.Rp/meter kubik) dan tarif batas bawah sebesar Rp.5.698 (tarif dasar-Rp/meter kubik).
Adapun besaran tarif setelah penyesuaian, dibagi kedalam 4 golongan pelanggan. Terdiri atas kelompok 1, meliputi hidran umum/ kran umum, tempat ibadah dan panti asuhan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta sekolah.
Kelompok 2 meliputi, rumah tangga 1, rumah tangga 2 dan rumah tangga 3. Untuk kelompok 3, meliputi niaga kecil, niaga besar, industri kecil, industri besar, serta instansi pemerintah. Sedangkan kelompok 4, yakni khusus non komersial dan khusus komersial.
Contoh, pelanggan air pada kelompok 1 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pemakaian air 0-10 m3 sebesar Rp.2.350; pemakaian 11-20 m3 Rp.4.450; pemakaian 21-30 m3 Rp.5.950; dan pemakaian diatas 30 m3 Rp.7.000.
Kelompok 2 untuk Rumah Tangga I, pemakaian 0-10 m3 Rp.3.450; 11-20 Rp.4.500; 21-30 Rp.6.100 dan diatas 30 m3 Rp.7.200.
Kelompok 3, untuk Niaga Kecil dengan pemakaian 0-10 m3 sebesar Rp.5.050; 11-20 Rp.6.950; 21-30 Rp.8.100; dan diatas 30 m3 Rp.8.800.
Kelompok IV, khusus non komersial dan khusus komersial, tarif berdasarkan kesepakatan.
Daftar tarif tersebut berlaku untuk pelayanan di Wilayah Cabang Pati I, Cabang Pati II, Cabang Pati III dan Cabang Pati IV. Dikecualikan untuk wilayah Pelayanan Pucakwangi.
Bagi pelanggan air minum di wilayah kerja PDAM Tirta Bening yang ingin mendapat informasi lengkap terkait penyesuaian tarif, dapat menghubungi melalui saluran seluler : 085179575775, facebook : Perumda Tirta Bening Pati, websit : www.pdam-pati.com dan telephon 0295-382259. Atau bisa men-download : Bening Mobile.