JAKARTA, Suara Indonesia-News.Com – Pembatasan umur KPK selama 12 tahun dalam draft revisi UU KPK di tengah praktik korupsi yang masih membudaya, tidak mencerminkan kesadaran kolektif antikorupsi masyarakat yang menempatkan korupsi sebagai extra ordinary crime.
“Bahkan boleh dikatakan tidak memiliki basis argumentasi dan rasio legis yang memadai,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum dan HAM, Robikin Emhas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Oleh karena itu, menurut Robikin Emhas, sangat dipahami apabila terjadi penolakan publik terhadap gagasan revisi UU KPK.
“Berbeda seandainya pembubaran KPK yang memang bersifat ad hoc itu didasarkan pada indeks korupsi dengan parameter yang akuntabel misalnya,” sambungnya.
Menurutnya, Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-33 di Jombang pada awal Agustus lalu merekomendasi agar koruptor dihukum mati.
“Rekomendasi itu dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan sangat hati-hati. Termasuk dari sisi hak asasi manusia mengingat menyangkut hak hidup manusia,”bebernya.
Diantara pertimbangan faktual Nahdlatul Ulama merekomendasi hukuman mati terhadap koruptor adalah karena daya rusak korupsi yang langsung menyentuh kehidupan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
“Dalam keadaan seperti ini, politik pembangunan hukum harus memperkuat institusi penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK,” kata dia.
Selain itu, pembentukan undang-undang melalui proses legislasi yang ada perlu terus mendorong tata kelola pemerintahan yang makin akuntabel dan transparan.
“Serta terus mengupayakan tumbuh berkembangnya budaya antikorupsi dimasyarakat,” pungkasnya.
Editor : Zaini
Sumber : OKEZONE.COM













