Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Patuhi Instruksi Kemenpan-RB, Pemkab Jember Kandangkan Mobil Dinas

Avatar of admin
×

Patuhi Instruksi Kemenpan-RB, Pemkab Jember Kandangkan Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini
IMG 20170622 191856
Beberapa mobil dinas terlihat sudah dikembalikan dan terparkir di Gedung Pemkab. Jember (22/6)

JEMBER, Kamis (22 Juni 2017) suaraindonesia-news.com – Sesuai instruksi dari Kemenpan-RB dan KPK bahwa semua mobil dinas harus dikandangkan selama cuti bersama lebaran, Pemkab Jember instruksikan kepada seluruh OPD Jember untuk mengembalikan mobil dinasnya terakhir hari ini (22/06).

“Selama cuti bersama lebaran dari 22 Juni hingga 01 Juli 2017, semua kendaraan dinas harus dikandangkan, termasuk mobil Bupati dan Wabup, kecuali yang digunakan untuk operasional seperti ambulance, PMK kendaraan patroli yang sifatnya untuk pelayanan publik,” terang Bupati Jember, dr. Hj. Faida MMR usai melepas rombongan mudik gratis rute Jember-Sumenep.

Baca Juga :  Ruhut Sitompul dan Ribuan Pendukung Jokowi Akan Deklarasi Damai di Jember

Menurut data, ada total 288 mobil dinas di Pemkab Jember.

“Ada total 288 mobil dinas, 260 diantaranya adalah mobil operasional pelayanan publik seperti mobil PJU, Damkar, Ambulance, Patroli yang boleh tidak dikandangkan mengingat ini pelayanan publik, selebihnya harus dikandangkan,” terang Kabid. Aset BPKAD Pemkab. Jember, Z. Yelli.

Yelli menambahkan, hari ini (22/6) adalah terakhir menyetorkan mobil dinasnya.
“Batasnya hari ini (22/6) sampai nanti malam jam 19:00 WIB,” tandasnya.

Baca Juga :  Aplikasi Shopertan Untuk Sarana Pemasaran Produk Pertanian

Konsekuensinya, jika sampai batas tersebut belum juga mengembalikan mobil dinas selama cuti bersama lebaran ini, maka akan disanksi tegas dari Pemkab Jember karena mobil dinas fungsinya hanya untuk kegiatan Dinas.

“Besok kami akan release mengenai rincian laporannya, siapa saja yang sudah mengembalikan dan sebaliknya,” tukas dia. (Guntur Rahmatullah)