JEMBER, Kamis (22 Juni 2017) suaraindonesia-news.com – Sesuai instruksi dari Kemenpan-RB dan KPK bahwa semua mobil dinas harus dikandangkan selama cuti bersama lebaran, Pemkab Jember instruksikan kepada seluruh OPD Jember untuk mengembalikan mobil dinasnya terakhir hari ini (22/06).
“Selama cuti bersama lebaran dari 22 Juni hingga 01 Juli 2017, semua kendaraan dinas harus dikandangkan, termasuk mobil Bupati dan Wabup, kecuali yang digunakan untuk operasional seperti ambulance, PMK kendaraan patroli yang sifatnya untuk pelayanan publik,” terang Bupati Jember, dr. Hj. Faida MMR usai melepas rombongan mudik gratis rute Jember-Sumenep.
Menurut data, ada total 288 mobil dinas di Pemkab Jember.
“Ada total 288 mobil dinas, 260 diantaranya adalah mobil operasional pelayanan publik seperti mobil PJU, Damkar, Ambulance, Patroli yang boleh tidak dikandangkan mengingat ini pelayanan publik, selebihnya harus dikandangkan,” terang Kabid. Aset BPKAD Pemkab. Jember, Z. Yelli.
Yelli menambahkan, hari ini (22/6) adalah terakhir menyetorkan mobil dinasnya.
“Batasnya hari ini (22/6) sampai nanti malam jam 19:00 WIB,” tandasnya.
Konsekuensinya, jika sampai batas tersebut belum juga mengembalikan mobil dinas selama cuti bersama lebaran ini, maka akan disanksi tegas dari Pemkab Jember karena mobil dinas fungsinya hanya untuk kegiatan Dinas.
“Besok kami akan release mengenai rincian laporannya, siapa saja yang sudah mengembalikan dan sebaliknya,” tukas dia. (Guntur Rahmatullah)













