PALANGKARAYA, Rabu (17/12) suaraindonesia-news.com – Ketimpangan struktur penguasaan tanah dinilai menjadi sumber rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut kondisi tersebut sebagai akar persoalan pertanahan di Indonesia. Untuk mengatasinya, ia menegaskan bahwa program Reforma Agraria perlu dijadikan instrumen utama dalam memastikan pemerataan akses terhadap tanah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama para kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangkaraya.
“Rasa ketidakadilan itu muncul karena masyarakat lahir, tinggal, dan besar di suatu wilayah, namun justru menyaksikan tanah tempat mereka hidup diambil orang lain dan dibangun kebun kelapa sawit yang menghasilkan panen setiap hari, sementara mereka sendiri tetap hidup susah. Untuk mengatasi ketimpangan sosial seperti inilah kita menjalankan program Reforma Agraria,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan bahwa Reforma Agraria dirancang untuk menata kembali struktur penguasaan tanah agar kesenjangan yang muncul antara masyarakat lokal dan pelaku usaha dapat diminimalisasi. Dengan demikian, masyarakat di sekitar kawasan pengembangan dapat terlibat secara langsung dalam proses pembangunan.
“Kita ingin memastikan masyarakat di Indonesia memiliki hak yang sama, sehingga bisa mengelola dan memanfaatkan tanah air kita secara bersama-sama,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya peran pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN memiliki mandat untuk menetapkan lokasi objek Reforma Agraria, sementara penentuan subjek atau masyarakat penerima manfaat menjadi kewenangan kepala daerah.
“Yang menentukan subjeknya adalah bupati, wali kota, dan gubernur, karena Bapak dan Ibu merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” ungkapnya.
Di Kalimantan Tengah, pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025 mencakup 10 kabupaten dan satu kota, dengan sebaran program meliputi 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Program Penataan Akses melalui fasilitasi pendampingan usaha diberikan kepada 800 kepala keluarga, sedangkan Program Penataan Aset berupa Redistribusi Tanah menjangkau 3.360 kepala keluarga. Seluruh target tersebut dilaporkan telah tercapai 100 persen.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor harus berjalan searah agar manfaat Reforma Agraria benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Semoga kita semua dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib serta berpihak kepada masyarakat,” ujar Gubernur Kalteng.
Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron turut didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, beserta jajaran.












