Paslon Yusuf-Bayu Gugat Hasil Pilkada Deli Serdang ke Mahkamah Konstitusi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPolitik

Paslon Yusuf-Bayu Gugat Hasil Pilkada Deli Serdang ke Mahkamah Konstitusi

×

Paslon Yusuf-Bayu Gugat Hasil Pilkada Deli Serdang ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241207 172429
Foto: Tim Hukum Paslon nomor urut 3 Yusuf-Bayu saat gelar konferensi pers menyikapi keputusan KPU Deli Serdang dan memastikan akan lakukan gugatan ke MK. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Sabtu (07/12) suaraindonesia-news.com – Pasca hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang mengenai penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang 2024, pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Muhammad Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu) memutuskan untuk menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat pleno KPU yang digelar pada Jumat (06/12/2024) di aula Hotel d’Prima, Batang Kuis, menetapkan hasil perolehan suara Pilkada. Namun, hasil ini ditolak oleh tim hukum Paslon Yusuf-Bayu, yang diwakili oleh Mikrot Siregar, SH, MH, dalam konferensi pers di Posko Pemenangan mereka, Desa Bakar Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Jumat malam (06/12/2024).

Baca Juga :  Pemusnahan Bibit Mangrove di Aceh Timur, Pelaku Mengaku Bersalah

Mikrot Siregar menjelaskan, gugatan ini didasarkan pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 32,25% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.439.399 orang. Menurutnya, sekitar 1 juta pemilih tidak dapat menyalurkan hak pilih mereka karena kondisi force majeure berupa bencana alam seperti banjir, longsor, dan hujan deras pada hari pemilihan.

“Kami melihat KPU Deli Serdang tidak mengindahkan kondisi force majeure tersebut dan tetap melanjutkan pemungutan suara meskipun ada permintaan untuk menunda,” ungkap Mikrot.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini dianggap telah mencederai hak konstitusi masyarakat Deli Serdang.

Selain itu, saksi dari Paslon Yusuf-Bayu serta Paslon nomor urut 1, Sofyan Nasution-Junaidi Parapat, juga menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU Deli Serdang.

Baca Juga :  Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron: Ada 157 Hektare Tanah Telantar Siap Ditindaklanjuti

Mikrot, didampingi oleh anggota tim hukum lainnya, menyatakan bahwa mereka optimis terhadap gugatan ini.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi bijak dalam mempertimbangkan dalil-dalil hukum yang kami sampaikan,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada seluruh relawan dan pendukung Paslon Yusuf-Bayu untuk tetap bersabar dan terus mendoakan upaya hukum yang sedang dilakukan.

“Kami sangat yakin gugatan ini akan berhasil karena didasarkan pada fakta, bukan opini. Mohon doa dari semua pihak agar upaya ini membawa keadilan bagi masyarakat Deli Serdang,” pungkasnya.