Paska Jalani Hukuman, DPMD Bangkalan Benarkan Ahmad Fauzi Kembali Jabat Kades Perreng

oleh -575 views
Mantan Napi Ahmad Fauzi Bin Marjujah yang beralamat si Dsn. Kemiden Ds. Perreng Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan mendapat mandat melanjutkan kembali masa jabatannya sebagai Kepala Desa setempat.

BANGKALAN, Rabu (10/7/2019) suaraindonesia-news.com –
Mantan Napi Ahmad Fauzi Bin Marjujah yang beralamat di Dusun Kemiden, Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, mendapat mandat melanjutkan kembali masa jabatannya sebagai Kepala Desa setempat.

Diketahui Ahmad Fauzi dijerat dengan hukum pidana yang mengacu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1232K/pid/2917 tanggal 20 November 2017 Terdakwah di jatuhi pasal 351 KUHP dan diganjar dengan vonis 2 (dua) tahun delapan (8) bulan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban Abdul Mannan pada jumat (12/01/2018) tahun lalu.

Saat dikonfirmasikan pada Hozin Camat Burneh dirinya menambahkan mengenai Ahmad Fauzi yang kembali menjabat kades sesuai UU No 6 Tahun 2014 dirinya menyarankan agar mengkonfirmasi lanjutan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) kabupaten setempat.

“Atau bisa komunikasi dulu (perihal Napi Ahmad Fauzi, Red) ke DPMD pak Soni,” tutur Hozin menyarankan.

Terpisah Soni selaku pihak DPMD membenarkan perihal Kades Perreng Ahmad Fauzi kembali menjabat Kades dikarenakan Napi tersebut masih terjerat pidana ringan terkait kasus penganiayaan yang jatuhan pidananya dibawah 5 tahun.

“Terpidana 2 Tahun 6 bulan, mengenai UU dan pasal terkait Kades Perreng saya tidak hafal, kami hanya OPD pembantu semua atas kebijakan bupati,” terang Sony.

Menurut pakar hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) M Syafik saat berbincang dengan salah satu anggota DPRD Bangkalan dirinya menjelaskan mengenai kades yang terjerat pidana harus di berhentikan secara normatif (Secara UU peraturan hukum) namun apabila Bupati tetap bersikukuh menetapkan pihak Nara Pidana (NAPI) untuk melanjutkan masa jabatannya maka bupati selaku pimpinan akan bertanggung jawab.

“Kepala Desa yang divonis hukuman penjara apabila kepala desa telah divonis (dinyatakan sebagai terpidana, Red) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepala desa yang bersangkutan diberhentikan (diberhentikan tetap) oleh Bupati,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinyapun menyatakan bahwasanya hal itu juga dapat terlihat dari ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa Pasal 40 ayat (2) UU Desa yang mengatur bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan karena beberapa hal yakni diantaranya, berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, dan melanggar larangan sebagai kepala Desa.

Ditempat berbeda Holili salah satu anggota DPRD Bangkalan menyampaikan mengenai prosedur Desa dalam mengisi kekosongan kepala Desa bisa dibentuk PJ atau PAW, namun baiknya PAW Desa yang dinilai mampu lebih baik dalam mensejahterakan masyarakatnya serta berkemampuan dalam penanganan keamanan maupun kenyamanan Desa setempat, juga PAW mestinya dipilih yang berkemampuan lebih peka dengan kondisi Desa.

“Seharusnya Kepala Daerah (Bupati, red) tidak memelihara dan mendukung orang cacat hukum menjadi pemimpin rakyat agar tidak menjadi prisiden buruk pada generasi selanjutnya apalagi Bangkalan selama ini berjuluk Kota Dzikir dan Sholawat,” ujarnya.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Mariska

Tinggalkan Balasan