Reporter: Miftakh
Grobogan, Jumat 09/09/2016 (suaraindonesia-news.com) – Pengadilan Negeri Purwodadi sejak pagi didatangi oleh massa dan keluarga korban pembunuhan dan masa tersebut menantikan persidangan keputusan hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang akan memvonis Gareng sebagai tersangka pembunuhan berencana, di dalam persidangan hakim membacakan putusan tersangka divonis dengan hukuman 10 tahun, Jumat (09/09).
Keputusan hakim tersebut membuat keluarga korban dan massa sangat kecewa karena keluarga korban meminta tersangkan divonis dengan hukuman mati, itu hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang. Karena keluarga korban beserta massa pendukung korban melampiaskan kekecewaannya dengan berunjuk rasa dan didalam ruang sidang sempat terjadi kerusuhan.
Masa keluar ruang sidang dengan rasa kecewa dan membuat kerusuhan didepan Kantor Pengadilan Negeri, masa juga melempari petugas keamanan dan membakar ban bekas di jalan R Suprapto, jalan R Suprapto Purwodadi sejak pagi sudah ditutup bagi pengguna jalan untuk mengantisipasi kejadian kerusuhan tersebut. Polres Grobogan menerjunkan personil sekitar 100 anggota Dalmas dengan perlengkapan lengkap untuk menghalau masa yang sedang beringas.
Di tengah – tengah masa didapati pengunjuk rasa tergeletak dengan luka tembak dan satu toko eletronik terbakar, dua orang diamankan karena sebagai profokator kerusuhan di depan Pengadilan Negeri Purwodadi. kejadia tersebut hanyalah sebuah simulasi atau latihan persiapan dalam menghadapi sebuah unjuk rasa dan kerusuhan apabila itu terjadi di Kabupaten Grobogan.
Kepala Pengadilan Negeri Purwodadi R. Hendral, S.H., M.H. mengatakan kegiatan kali ini ada dua yang pertama adalah tandan tangan integritas dan yang kedua pelaksanaan simulasi penanganan kerusuhan di Pengadilan Negeri pasca keputusan hakim.
“Untuk keamanan sendiri dari Polres Grobogan dan bekerjasama dengan BPBD Grobogan, simulasi tersebut menceritakan sebuah persidangan pembunuhan berencana dan pembacaan putusan vonis terhadap tersangka dengan vonis 10 tahun, terjadilah ketidak puasan keluarga korban terhadap putusan tersebut sampai terjadinya kerusuhan tadi,” paparannya.
Tujuan simulasi tersebut agar ada persiapan dari pegawai Pengadilan Negeri, Polres dan masyarakat.
“Apabila terjadi hal yang seperti ini kita sudah siap untuk menghadapinya,” kata R. Hendral, S.H., M.H.
Selama ini jajaran Polres Grobogan dan Pengadilan Negeri Purwodadi tidak pernah mengadakan simulasi penanggulangan unjuk rasa sampai terjadi kerusuhan, simulasi ini sebagai antisipasi apabila kedepannya di Kabupaten Grobogan terjadi permasalahan apakah permasalahan politik, kriminal, dan lain lainnya sudah siap menghadapi kejadian tersebut.