NIAS, Selasa (11/6/2019) suaraindonesia-news.com – Pasca libur panjang hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Nias siap memberikan sanksi PNS dilingkungan kerja Pemkab setempat yang perpanjang masa liburnya atau tidak masuk kerja.
Hal ini di sampaikan Wakil Bupati Nias, Arosokhi Waruwu saat memimpin upacara kenaikkan bendera di lapangan merdeka di Gunungsitoli. Selasa (11/6).
“Sanksi yang akan di berikan kepada ASN yang sengaja atau tanpa alasan perpanjang hari liburnya sudah di atur pada surat edaran Kemenpan,” ucap Wabup.
Usai upacara selesai Kasatpol PP melakukan pemeriksaan absensi bagi PNS yang tidak menghadiri upacara.
Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Imam