PATI, Jumat (08/08) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Pati resmi membatalkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen setelah mendapatkan penolakan dari masyarakatnya. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pati, Sudewo, di Pendopo Kabupaten Pati, Jum’at (08/08/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati didampingi Kapolresta Pati, Dandim 0718/Pati, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati.
“Setelah mencermati perkembangan situasi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 dibatalkan,” ujar Sudewo.
Ia menjelaskan, pembatalan kebijakan ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif serta mendukung kelancaran perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Pati. Tarif PBB-P2 akan kembali berlaku seperti pada tahun 2024.
Bagi wajib pajak yang sudah terlanjur membayar dengan tarif yang disesuaikan, Pemkab Pati akan mengembalikan kelebihan pembayaran. Mekanisme pengembalian akan diatur oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan pemerintah desa.
Sudewo menegaskan komitmennya untuk terus membangun Kabupaten Pati dan memberikan pelayanan maksimal sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Tidak ada yang berubah dari sikap saya. Semua untuk rakyat Kabupaten Pati tanpa membeda-bedakan,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika ada kebijakan yang kurang berkenan dan mengajak masyarakat tetap kompak, solid, serta bergotong-royong demi kemajuan daerah.
Sementara itu, meskipun kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 telah dibatalkan, sebagian warganet di media sosial masih menyatakan dukungan terhadap rencana aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2025.













