Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Pasca Ditahannya Wawali, Kejari Minta Kejagung Lakukan Panggilan Ke Dua HM. Buchori

Avatar of admin
×

Pasca Ditahannya Wawali, Kejari Minta Kejagung Lakukan Panggilan Ke Dua HM. Buchori

Sebarkan artikel ini
ilustrasi palu hakim 1
Ilustrasi

Reporter: Singgih Widjanarko

Probolinggo, 6/8/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Pasca penahanan Wakil Walikota Probolinggo Suhadak dan Sugeng Wijaya (Cosultan Perencana DAK Pendidikan 2009) oleh penuntut umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo di rutan kelas I Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (4/8) sore karena kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan tahun 2009 yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp. 1,68 milliar.

Yang mana penahanan Suhadak dan Sugeng Wijaya dilakukan setelah penuntut umum menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis pagi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Suhadak dan Sugeng Wijaya selanjutnya ditahan selama 20 hari di rutan klas-1 Medaeng mulai Kamis (4/8/16) sampai 23-Agustus-2016.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sumenep Bekuk Dua Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Dalam pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari Kejagung ke Kejari Probolinggo tersebut sejatinya ada tiga tersangka yang dipanggil. Selain Suhadak dan Sugeng Wijaya juga termasuk mantan Walikota Probolinggo HM Buchori. Namun dari tiga tersangka itu, HM Buchori mangkir dengan alasan sakit.

Dengan mangkirnya HM. Buchori tersebut Kejari Probolinggo melalui Kasi Pidsus Herika Ibra Machderi, SH, Jumat (5/8) dikonfirmasi diruang dinasnya menyatakan pihaknya akan melakukan langkah langkah hukum, meminta kepada penuntut umum Kejagung untuk melakukan pemanggilan ke dua kalinya kepada HM. Buchori.

Baca Juga :  Polres Dan Pemkab Gayo Lues Akan Tindak Tegas Penjual Getah Pinus Secara Ilegal

Kalau dengan pemanggilan ke dua HM. Buchori tetap mangkir, agar dilakukan pemanggilan ke tiga kalinya. Kalau dalam pemanggilan ke tiga tersebut masih juga mangkir, ya selanjutnya tergantung penyidik Kejagung. HM. Buchori akan dijemput paksa atau dimasukkan dalam daptar pencarian orang (DPO). Semua itu terserah Penyidik Kejagung.

“Kejari Probolinggo sifatnya hanya menunggu perintah dari Penyidik Kejagung”, terang Herika menandaskan.