Pasca Dilaporkannya Kasek SDN Tanah Merah 2 Oleh LSM LAKI, Beredar Kabar Pemerasan

oleh -239 views

Reporter: Jar

Sumenep, Rabu 07/09/2016 (Suaraindonesia-news-com) Dugaan adanya ‘pemerasan’ yang di duga dilakukan oknum LSM LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Sumenep, Madura, Jawa Timur yang berlatar kasus dugaan nikah siri mulai mencuat. Sebab oknum LSM LAKI itu yang menganggap Kasek Tanah Merah 2 Marsum diduga terlibat kasus nikah siri.

Kasus dugaan pemerasan itu mencuat pasca LSM LAKI melaporkan Kasek SDN Tanah Merah 2 ke UPT Disdik Saronggi. Namun menurut pengakuan Marsum, oknum LSM tersebut memang mengarah pada dugaan ‘pemerasan’ terhadap dirinya.

“Indikasinya memang mau ada penyelasaian dengan uang. Tapi saya tolak. Kalau memang mau membantu penyelesaian kenapa harus ujung-ujungnya berbau uang. Saya tidak tahu mau bilang diperas atau bagaimana, tapi intinya oknum LSM itu saya kira mau minta uang,” kata Marsum melalui saluran telepon selulernya, Rabu (07/09/2016).

Menurutnya, bahkan dalam kasus yang dilaporkannya itu, secara tegas Marsum membantah telah melakukan nikah siri.

“Memang, waktu saya diperiksa di kantor UPT Disdik Saronggi, saya bantah semua laporan itu. Justru LSM itu malah mengarah pada penyelesaian masalah dengan uang,” terangnya.

Namun demikian, dirinya mengaku sudah selesai dipanggil UPT Disdik Saronggi, sekitar seminggu yang lalu.

“Surat pernyataan kan sudah tertera tanggal dan waktunya, saya di BAP oleh UPT. Memang surat pernyataan itu sudah dilakukan oleh Kepala UPT,” ungkap Kasek SDN Tanah Merah 2 itu.

Indikasinya oknum tersebut mau menemuinya secara tertutup, tentu saja permintaan untuk bertemu itu ditolaknya.

“Saya tanya kenapa harus bertemu secara rahasia. Oknum LSM itu bilang mau bantu masalah saya, la wong saya gak ada masalah,” pungkasnya.

Ia menambahkan, kemudian oknum itu nyinggung kasus yang dewan itu mau diselesaikan dengan dana Rp 30 juta.

“Lah kalau saya, uang mana yang mau diberikan, apalagi saya gak merasa punya masalah. Salah satu bunyi SMS oknum itu, ‘bagaimana penyelesaiannya, saya jawab penyelesaian apa? Kan intinya dengan kalimat ingin membantu menyelesaikan memang mengarah ke indikasi pemerasan,” tukasnya.

Ketika ditanya terkait pemeriksaan oleh UPT kemarin apa dituangkan di BAP. Marsum mengatakan memang sudah dituangkan di BAP. Bukti lain mengarah ke pemerasan itu.

“Saya katakan jika mau ketemu saya mau minta maaf, silahkan saya akan ganti uang transport Rp 500 ribu. Dia jawab kalau Cuma Rp 500 ribu gak usah, ini mestinya puluhan juta, kata oknum itu,” ujar Marsum.

Sementara itu kepala UPT Disdik saronggi H. Hasan ketika dikonfirmasi melalu telpon selulernya, membenarkan bahwa kepsek tanamera 2, Marsum telah di panggil kekantor UPT Disdik Saronggi.

“Emang saya panggil saudara Marsum untuk di mintai keterangan  terkait dugaan bahwa sanya saudara Marsum udah kawin siri berdasarkan laporan dari LSM Laki melalui surat tanggal 11 agustus 2016 Nomer 65/LK/VIII/2016 yang kami terima,” jelasnya.

Hasan menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan Berita acara pemeriksaan (BAP) dari hasil BAP tersebut saudara Marsum membantah adanya tuduhan terhadap dirinya sebagai mana yang di tuduhkan oleh LSM Laki dan juga saudara Marsum mengatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut, terdikasi adanya pemerasan terhada dirinya yang di lakukan oleh oknom LSM Laki.

Sementara itu, Ketua LSM LAKI Sumenep Bagus Junaedy justru membantah tuduhan adanya dugaan pemerasan oleh lembaganya itu.

“LAKI sudah terbiasa investigasi dan tidak pernah melakukan pemerasan. Buktinya, 10 Agustus 2016, DPC LAKI Sumenep melakukan surat klarifikasi ke Kasek tersebut sebagaimana diatur dalam UU No.68/1999 dengan No.64/LK.SMP/VIII/2016. Tujuannya melakukan klarifikasi terhadap Marsum terkait dugaan nikah siri. Namun surat klarifikasi ditolak oleh Marsum waktu diantarkan ke Sekolahnya,” beber Edy.

Menurutnya, Setelah surat klarifikasi ditolak Marsum, baru LSM LAKI mengirim surat resmi kepada Dinas Terkait, yaitu Bupati, Kepala BKPP, Kepala Inspektorat, Kadisdik, dan Kepala UPT Disdik Saronggi tertanggal 11 Agustus 2016 dengan No.65/LK.SMP/VIII/2016. Dengan disertai bukti-bukti surat pernnyataan dari RT, tempat dimana saudara Marsum menikah dan juga keterangan dari suami yang diduga dinikahi Marsum.

Tinggalkan Balasan