Pasarkan di Kota Batu, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo Dibekuk Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Pasarkan di Kota Batu, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo Dibekuk Polisi

×

Pasarkan di Kota Batu, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka sabu 1
Dua tersangka pengedar sabu

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com –  Satreskoba Polres Batu  berhasil membekuk dua orang  pengedar sabu – sabu asal Pujon Kabupaten  Malang  dan  Bungurasih  Sidoarjo. Kedua orang tersebut  kerap beroperasi di wilayah kota Batu.

Dalam penangkapan ini  Petugas berhasil  mengamankan sejumlah barang bukti beberapa empat poket sabu seberat 2,8 gram, dan 1,6 gram sabu  Kristal   dan handphone dari tangan kedua pelaku

Kapolres Batu, AKBP  Decky Hendarsono  saat ditemui, Senin (2/11/2015)  mengatakan  bahwa penangkapan  dua pelaku itu bermula dari informasi masyarakat  kalau  adanya jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang sering kali beroperasi di wilayah kabupaten Malang dan kota Batu.

“Selanjutnya informasi dari masyarakat itu langsung ditindak lanjuti oleh Satnarkoba, kemudian dengan melakukan penyelidikan,  ternyata hasilnya benar. Kemudian  ketika hendak melakukan transaksi di depan toko HC Putra  jalan raya Oro-oro ombo, petugas langsung melakukan penangkapan”  Kata Decky

Baca Juga :  Polres Sumenep Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Surat Kendaraan Anggota

Menurutnya, kedua pelaku pengedar sabu – sabu  ini kerap beroperasi di wilayah hukum kota Batu, namun oleh pelaku dibantah bahwa dirinya hanya melakukan perbuatan tersebut hanya sekali.

Kedua tersangka  kata dia, adalah  Mat Ikwanto warga Pujon Kabupaten Malang  dan Imam Wahyudi warga Bungurasih Sidoarjo. Dan  guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Batu.

Dalam penangkapak pelaku ini  petugas juga mengamankan dua poket sabu- sabu , sebesar 2,8 gram dan 1,6 gram sebagai barang bukti

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Abdya Tangkap Tiga Pelaku Pengangkut Getah Pinus Illegal

“Salah satu tersangka di tangkap di rumahnya di Pujon Kabupaten Malang dan sedangkan satunya asal Sidoarjo di tangkap di jalan Oro-oro Ombo depan toko oleh – oleh HC Putra saat hendak bertransaksi” ungkapnya.

Dengan tertangkapnya kedua pengedar ini Polres Batu akan terus mengembangkan kasus ini / agar bisa menangkap pemasok barang haramtersebut , Sementara itu akibat perbuatanya itu  pelaku akan di kenakan undang – undang tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112   dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara (adi wiyono).