Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Satreskoba Polres Batu berhasil membekuk dua orang pengedar sabu – sabu asal Pujon Kabupaten Malang dan Bungurasih Sidoarjo. Kedua orang tersebut kerap beroperasi di wilayah kota Batu.
Dalam penangkapan ini Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti beberapa empat poket sabu seberat 2,8 gram, dan 1,6 gram sabu Kristal dan handphone dari tangan kedua pelaku
Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono saat ditemui, Senin (2/11/2015) mengatakan bahwa penangkapan dua pelaku itu bermula dari informasi masyarakat kalau adanya jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang sering kali beroperasi di wilayah kabupaten Malang dan kota Batu.
“Selanjutnya informasi dari masyarakat itu langsung ditindak lanjuti oleh Satnarkoba, kemudian dengan melakukan penyelidikan, ternyata hasilnya benar. Kemudian ketika hendak melakukan transaksi di depan toko HC Putra jalan raya Oro-oro ombo, petugas langsung melakukan penangkapan” Kata Decky
Menurutnya, kedua pelaku pengedar sabu – sabu ini kerap beroperasi di wilayah hukum kota Batu, namun oleh pelaku dibantah bahwa dirinya hanya melakukan perbuatan tersebut hanya sekali.
Kedua tersangka kata dia, adalah Mat Ikwanto warga Pujon Kabupaten Malang dan Imam Wahyudi warga Bungurasih Sidoarjo. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Batu.
Dalam penangkapak pelaku ini petugas juga mengamankan dua poket sabu- sabu , sebesar 2,8 gram dan 1,6 gram sebagai barang bukti
“Salah satu tersangka di tangkap di rumahnya di Pujon Kabupaten Malang dan sedangkan satunya asal Sidoarjo di tangkap di jalan Oro-oro Ombo depan toko oleh – oleh HC Putra saat hendak bertransaksi” ungkapnya.
Dengan tertangkapnya kedua pengedar ini Polres Batu akan terus mengembangkan kasus ini / agar bisa menangkap pemasok barang haramtersebut , Sementara itu akibat perbuatanya itu pelaku akan di kenakan undang – undang tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara (adi wiyono).

