BALIKPAPAN, Selasa (14/10) suaraindonesia-news.com – Rencana pembangunan pasar induk Balikpapan di kawasan Kariangau Balikpapan Barat mulai mendekati realisasi.
Hal ini di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Balikpapan bersama mitra kerjanya Dinas Perdagangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Pemkot Balikpapan pada Selasa, (14/10).
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II Fauzi Adi Firmansyah, didampingi Sekretaris Komisi II Taufik Qul Rahman dan sejumlah anggota Komisi II lainnya di ruang rapat gabungan Lantai II Gedung DPRD Balikpapan.
Pembangunan pasar induk ini bakal menjadi pusat distribusi pangan lintas sektor di wilayah Balikpapan sekaligus diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengurai kepadatan yang selama ini terjadi di pasar-pasar rakyat seperti Pasar Pandansari.
Selain itu, pasar induk tersebut juga diharapkan dapat mempermudah arus distribusi logistik agar lebh efisien, serta dapat mengurangi lalu lintas kendaraan berat di pusat kota.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan rencana pembangunan pasar induk ini masih dalam proses persiapan lahan yang rencananya akan dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kota Balikpapan seluas 9,7 hektare pada tahun 2027 mendatang.
“Dari lahan aset Pemkot Balikpapan seluas 9,7 hektare itu, hanya 5 hektare yang siap dibangun pada tahap awal. Namun, yang menjadi persoalan di dalam lahan aset ini sudah terbangun sejumlah rumah warga, ini yang bisa menjadi hambatan,” ujar Adi sapaan akrabnya seusai RDP
Dalam menyikapi hambatan itu, Adi menegaskan pihaknya mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Bagian Hukum Pemkot Balikpapan untuk segera bersurat kepada warga yang memiliki tempat tinggal di lahan aset tersebut.
“Setelah bersurat dilakukan, maka kita akan menunggu itikad baik dari mereka (warga pemilik rumah) di lahan tersebut agar bisa pindah secara sukarela. Jika mereka tidak mau, maka kita akan menggunakan jalur pengadilan. Sehingga nanti ketika pembangunan sudah berlangsung kita tidak ada lagi hambatan,” tegasnya.
Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, menambahkan bahwa dalam rencana pembangunan pasar induk sebagian masih terdapat hambatan yang harus segera diselesaikan. Dimana, lahan yang akan dibangun dari total lahan seluas 9,7 hektare tersebut sudah dijadikan tempat tinggal warga dan perusahaan.
“Di lahan aset Pemkot ini terdapat sejumlah rumah warga dan ada perusahaan, bahkan ada yang mengantongi surat Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), dan ada yang punya sertifikat. Pada hal itu lahan milik Pemkot, ini jadi persoalan. Tapi di sebagian lahan yang tidak bermasalah rencana akan dibangun lebih dulu,” jelasnya.
Taufik menyesalkan, di dalam lahan aset Pemkot Balikpapan yang sudah memiliki surat resmi berupa sertifikat itu, juga terdapat sertifikat dan IMTN yang dimiliki pihak lain.
“Persoalan surat lahan di atas aset pemkot ini jika di usut merupakan perbuatan tindak pidana, bukan perdata. Sehingga kita dari Komisi II meminta BPKAD dan Bagian Hukum Pemkot Balikpapan untuk segera menindaklanjuti persoaan ini,” ujarnya.






