Pasangan Suami Istri, Spesialis Pencuri Helm Dibekuk Polisi

oleh -199 views
Kapolsek Mayangan Kompol Kasman SH, menunjukkan barang bukti helm hasil curian kedua tersangka suami istri. (Foto : Singgih Suara Indonesia)

Suara IndonesiaNews.Com, Probolinggo – Pasangan suami istri berinisial DA (24), alamat Desa Muneng, RT 06/RW 02 Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan istrinya berinisial DS (24), alamat sama, dibekuk Sat Reskrim Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota saat pasangan suami istri itu mencuri helm milik Heri Siswanto (26), Satpam PT. KTI Probolinggo, warga jalan IR. Sutami Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Pasangan suami istri tersebut, menurut keterangan Kapolsek Mayangan, Kompol Kasman kepada wartawan, dibekuk oleh Petugas di jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo atas laporan korban/pelapor (Heri Siswanto) kepada Polsek Mayangan, Sabtu (24/01/15) sekitar jam 13.00 WIB.

Kapolsek Mayangan Kompol Kasman kepada insan media lebih lanjut mengatakan, awalnya  tersangka suami istri itu oleh pelapor diketahui  telah mencuri helm milknya yang saat itu sedang ditaruh dimotornya yang diparkir didepan rumah kerabatnya di jalan Wijaya Kusuma.

Mengetahui helmnya dicuri oleh tersangka, pelapor langsung mencekalnya dan melaporkan kepada Polsek  Mayangan. Dari laporan korban selanjutnya petugas langsung menahan pasangan suami istri tersangka pencuri helm tersebut, terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan, kepada Polisi tersangka mengaku telah melakukan pencurian helm di 11 (sebelas) TKP, helm yang menjadi bidikannya adalah helm merk INK yang harganya diatas Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya helm hasil curiannya tersebut pengakuan tersangka digadekan di Biro Jasa Pegadean Maju Bersama milik TD yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, helm dihargai Rp.100.000,- s/d Rp. 150.000,- dari pengakuan tersangka tersebut selanjutnya Petugas melakukan pengecekan ditempat Biro Jasa Pegadean Maju Bersama, dan ternyata betul semua helm yang dicurinya digadekan ditempat itu, dan ditemukan sedikitnya 12 helm, ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut Kompol Kasman mengatakan,  sebelas TKP pengakuan tersangka tersebut adalah: 1). Diparkiran tempat perbelanjaan KDS 1 (satu) helm merk INK warna kuning.  2). Dialun-alun Kota Probolinggo sisi timur ada 2(dua) helm merk INK warna Orange dan Putih. 3). Dialun-alun Kota Probolinggo sebelah selatan 1 (satu) helm merk INK warna hitam. 4). Diparkiran TWSL Kota Probolinggo 1 (satu) helm merk INK warna biru. 5). Ditempat parkiran tempat perbelanjaan Giant Kota Probolinggo 1(satu) helm merk INK warna hitam. 6). Diparkiran BPN Kota Probolinggo 1 (satu) helm merk INK warna Putih. 7). Didepan Foto Coppy daerah Jati 1(satu) helm merk INK warna abu-abu. 8). Diparkiran tempat perbelanjaan Sinar Terang 1 (satu) helm merk INK warna abu-abu. 9). Diparkiran UGD RSUD  Dr. Moh Saleh Kota Probolinggo 2 (dua) helm merk INK warna abu-abu dan Hitam.

Kompol Kasman juga mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman  tentang perijinan Biro Jasa Maju Bersama tempat tersangka menititipkan/menggadekan hasil curian tersebut. Karena menurut pemilik Biro Jasa Maju Bersama, usahanya memiliki badan usaha dan ijin yang resmi dari Pemerintah.

“Maka dari itu ijinnya ini masih kita dalami, bisakah pemilik usaha  ini juga dikenakan sangsi pidana karena menerima hasil tindak kejahatan,” ujar Kompol Kasman.

Untuk tersangka DS, lanjut Kapolsek menejelaskan,  tidak kami lakukan penahanan karena rasa kemanusiaan, tersangka DS hanya kami kenakan untuk melakukan absen seminggu dua kali. Dan tersangka karena perbuatannya kami jerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tuju) tahun kurungan penjara, tandas Kompol Kasman.

Sementara itu tersangka DA yang mengaku tamatan SLTA, dan istrinya DS tamatan perguruan tinggi dan sudah mengantongi ijazah S-1,  kepada wartawan saat ditanya mengatakan, dia melakukan tindak kejahatan pencurian helm bersama ini sudah kesepakatan bersama, modusnya dia yang melakukan pencurian/yang mengambil, sedang  istrinya  bertugas mengawasi. Tindak kejahatan mencuri helm ini dia lakukan sejak November 2014, sebelumnya DA mengaku kerja sebagai sales kosmetik, karena pendapatan sales tidak mencukupi kebutuhan ekonomi, kemudian keluar dan mengambil langkah mencuri, terangnya. (Singgih).

Tinggalkan Balasan