Berita Utama

Parfi Jatim Pastikan Bebas Narkoba

58
×

Parfi Jatim Pastikan Bebas Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20151001 015907
Parfi Jatim saat acara forum Klarifikasi Isu PS Artis di Hotel Inna Simpang

SURABAYA, Suara Indonesia-News.Com – DPD Parfi Jatim tidak akan menolerir anggotanya yang melakukan tidak asusila. Tindak terpuji itu diyakini akan mencoreng nama baik organisasi dan juga berpengaruh pada citra anggota lainnya.

“Kami siap setiap saat dites urine. Apalagi saya sebagai ketuanya, sekarang pun siap dites urine,” tegas Wira Lina, Ketua DPD Parfi Jatim, Senin (28/9).

Pernyataan itu dilontarkan Wira Lina di forum Klarifikasi Isu PS Artis yang diadakan DPD Parfi Jatim di Hotel Inna Simpang. Menurut Wira, pihaknya bertekad membersihkan anggota yang berperilaku menyimpang.

Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Jatim merasa prihatin marak kasus prostitusi online. Hal itu sedikit banyak mencoreng citra artis di mata masyarakat.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang diduga melibatkan artis berinisial AS. Sebab itu pihak Parfi Jatim perlu memberikan klarifikasi.

“Jangan digebyah uyah (dipukul rata). Artis adalah profesi. Jika memang terlibat seperti itu, itu adalah tanggung jawab pribadi artis itu sendiri. Kami tidak bisa mencampuri,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) Parfi Eva Rosdiana Dewi di di Hotel Inna Simpang, Senin (28/9/2015).

Eva sendiri mengaku bahwa AS, yang pernah diungkap oleh Polretabes Surabaya, bukanlah anggota Parfi.  Perbuatan AS adalah persoalan pribadi, bukan persoalan profesi.  “Meski bukan anggota Parfi, tetapi kami juga merasa prihatin. Semoga ada solusi,” kata Eva.

Sebagai organisasi, kata Eva, Parfi ingin meluruskan citra artis di mata masyarakat. Parfi berusaha sebisa mungkin menjaga nama baik artis. Ditegaskan bahwa artis Parfi tidak ada yang terlibat kasus semacam itu. Bila ada, jelas akan ada sanksi tertentu yang mungkin saja sanksi terberat bisa dikeluarkan dari keanggotaan

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Matanette menyatakan berkas mucikari YY dan BS yang ‘menjual’ artis AS sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Senin (28/9) ini berkasnya sudah kami limpahkan (ke Kejaksaan Negeri Surabaya),” tuturnya.

Menurut Takdir, sesuai KUHP Pasal 506 dan 296 yang bisa dikenai sanksi pidana adalah mucikari dan orang yang menyediakan tempat untuk transaksi prostitusi.

“Sedang PSKnya adalah korban yang dikenai wajib lapor,” urainya.(Adhi).