Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Parah !!, Kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto Marak Tambang Ilegal

Avatar of admin
×

Parah !!, Kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto Marak Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20211214 205756
Lokasi tambang batu bara ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Soeharto di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. (Foto: Fauzu/SI).

BALIKPAPAN, Rabu (14/12/2021) suaraindonesia-news.com – Sungguh ironis, hutan lindung Bukit Soeharto yang seharusnya dijaga dan dilestarikan bersama, justru di koyak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengeruk kandungan batu bara yang ada didalamnya secara ilegal.

Hal ini terungkap saat puluhan warga yang tergabung dalam Ormas Pergerakan Pemuda Suku Asli Kalimantan (Gardasikat) DPC Kota Balikpapan mendatangi lokasi pertambangan secara ilegal itu di daerah kawasan hutan lindung Bukit Soeharto tepatnya di daerah Pondok Macan, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin, (13/12/2021).

Bukan tanpa alasan, Ormas Gardasikat mendatangi lokasi lahan pertambangan tersebut adalah untuk mengecek informasi terkait adanya pertambangan secara ilegal di atas lahan ahli waris kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang telah memberikan rekomendasi kuasa kepada Ormas Gardisikat untuk melakukan pengawasan terhadap lahan kerabat kesultanan untuk wilayah Balikpapan, Kecamatan Samboja dan sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pantauan media ini, sebanyak 7 mobil beriringan masuk ke lahan pertambangan. Satu demi satu anggota Ormas Gardasikat berseragam beranjak turun dari kendaraan masing-masing yang berjumlah sekitar 40 orang.

Puluhan anggota ormas tersebut kemudian bergegas mendatangi lokasi lahan yang di tambang secara ilegal. Setibanya dilokasi lahan, benar saja nampak tiga alat berat jenis Exavator dan satu unit dum truk stanby di lokasi tersebut.

Baca Juga :  BPN Kota Bogor Targetkan 60 Ribu Bidang Untuk Sertifikat Tahun 2018

Di atas lahan itu juga berdiri tiga camp atau tempat peristirahatan para pekerja. Lubang-lubang bekas hasil penambangan secara ilegal serta tumpukan batu bara tampak jelas didepan mata.

Anehnya, aktivitas pertambangan secara ilegal di kawasan hutan lindung tersebut seakan lepas dari pantauan dinas terkait dalam hal ini Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Kalimantan.

Sekjen Ormas Gardasikat DPC Kota Balikpapan, H. Maulanan Ramadhani saat dikonfirmasi media ini disela menghentikan aktivitas tambang mengatakan, pihaknya menghentikan aktivitas tambang dengan alasan lahan tersebut merupakan lahan dari ahli waris kerabat kesultanan kutai kartanegara Ing Martadipura, Amijoyo Saputro.

Menurut H. Dani sapaan akrab H. Maulana Ramadhani, secara administrasi negara lahan tersebut masuk wilayah Tahura (Taman Hutan Raya) Bukit Soeharto.

“Kita sebenarnya rutin memantau lahan yang ada disini setiap bulan, tapi kita masih kecolongan juga. Kita dapat informasi dari pekerja ditambang ini jika mereka mulai melakukan penambangan sejak tanggal 26 November 2021. Sedangkan kita saat melakukan pengecekan pada tanggal 11 November 2021”, Katanya.

Adanya aktivitas penambangan, kata H. Dani, pihaknya mengaku sudah mengambil titik koordinat dan telah menyampaikan kepada dinas terkait melalui telepon seluler.

“Kita hanya menunggu tindak lanjut dari mereka (dinas terkait). Aktivitas pertambangan kita minta untuk berhenti dulu, alasannya adalah di lahan ini merupakan lahan ahli waris Kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Lahan ini merupakan lahan garapan untuk berkebun oleh masyarakat untuk bercocok tanam bukan untuk ditambang”, ungkapnya.

H. Dani menyebut, pemilik tambang merupakan sosok pengusaha asal Kota Balikpapan.

“Keterangan dari pekerja pemilik tambang hanya menyebut satu nama yakni seorang pengusaha asal Kota Balikpapan berinisial HK”, sebutnya.

Terkait dengan proses hukum dari penambangan ilegal dilahan tersebut, H. Dani menyampaikan, pihaknya dari Gardasikat sebagai pemegang surat tugas dari ahli waris, masih akan berkoordiansi baik kepada ahli waris maupun kuasa warisnya.

“Yang penting tugas kami sudah kami jalankan sesuai dengan surat tugas yang kami terima dari ahli waris. Selanjutnya kami akan koordinasikan terlebih dulu terkait adanya tambang di lahan ini”, tandasnya.

Lebih jelasnya tonto video ini:

 

 

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful