Panwaslu Lumajang Tak Bertaring, Sebelum Ada Penetapan Paslon Oleh KPU - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PolitikRegional

Panwaslu Lumajang Tak Bertaring, Sebelum Ada Penetapan Paslon Oleh KPU

×

Panwaslu Lumajang Tak Bertaring, Sebelum Ada Penetapan Paslon Oleh KPU

Sebarkan artikel ini
ghjh
Amin Sobari

LUMAJANG, Rabu (10/1/2018) suaraindonesia-news.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang, belum mempunyai taring untuk menindak kegiatan yang dikatagorikan melanggar aturan kampanye ataupun dukung mendukung.

Hal itu disampaikan Komisioner Panwaslu Kabupaten Lumajang, Amin Sobari kepada sejumlah media menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil tindakan karena Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang.

Seperti contohnya, saat Amin menanggapi surat undangan berisi dukungan terhadap salah satu paslon Bupati Lumajang, Drs. H. As’at, M. Ag dan H. Thoriq yang dibuat oleh Ketua Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Kabupaten Lumajang, yang santer diperbincangkan sejumlah masyarakat.

Kepada media Amin yang menjabat sebagai Devisi dan Penindakan Paswaslu Kabupaten Lumajang, angkat bicara, kalau Panwaslu bisa melakukan penindakan pelanggaran berdasarkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga :  Aipda Moh. Sakur Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMP dan SMA di Pamekasan

“Kalau terkait dengan temuan surat undangan yang ditanda tangani oleh Ketua PPDI, yang berisi rencana pengerahan massa anggota PPDI untuk mendukung paslon Drs. As’at dan H. Thoriq, kami mengaku belum mengetahui asli atau palsu,” katanya kepada wartawan.

Namun dijelaskan Amin, secara tekstual, isi surat itu memang berpotensi melanggar pasal 71 ayat 1 dan ayat 3 Undang Undang Nomer 10 tahun 2016. Di sini disebutkan, bahwa seluruh pejabat negara, TNI, Polri, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ini bisa ditindak bila ada pasangan calon.

Baca Juga: Dukungan PPDI Kepada Incumbent, Disoal Sejumlah Masyarakat 

“Kami akan melihat fakta berikutnya apakah saat pencalonan paslon Bupati Lumajang PPDI terlibat atau tidak. Kalau benar-benar terlibat maka Panwaslu akan melakukan tindakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Audien Antusias Ikuti Bedah Buku "Emas Hitam Mahameru"

Sesuai dengan pasal Pasal 51 No.6 tahun 2014 tentang Desa, menurut Amin disitu telah disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menyalah gunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Di situlah ada potensi pelanggaran. Bila masa penetapan ada keterlibatan mereka (PPDI/ PNS) sebagaimana aturan yang saya sebutkan, maka Panwaslu bisa mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Lumajang, Moh Rasul sampai berita ini ditayangkan belum menjawab pertanyaan wartawan.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam