Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikRegional

Panwaslu Kota Probolinggo Bongkar APK yang Melanggar

Avatar of admin
×

Panwaslu Kota Probolinggo Bongkar APK yang Melanggar

Sebarkan artikel ini
dfg 10
APK parpol dan paslon yang melanggar aturan dibongkar oleh Panwas.

PROBOLINGGO, Jumat (25/5/2018) suaraindonesia-news.com – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Parpol dan Paslon Gubernur Jatim yang terpampang di tempat tempat strategis di Kota Probolinggo Jawa Timur dibongkar oleh Panwas setempat, Kamis (24/5) malam. APK Parpol dan paslon Gubernur itu dibongkar oleh Panwas karena melanggar zona dan aturan.

Dalam pembongkaran APK Parpol dan Paslon Gubernur tersebut ada 4 (empat) lokasi yang di inventarisir oleh Panwascam dan PPL Kota Probolinggo. Yakni di perempatan Brak, Perempatan Flora, sekitar Alun Alun, dan perempatan Randupangger. Dari empat lokasi tersebut puluhan APK yang melanggar dibongkar oleh Panwas.

Azam Fikri, selaku Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Probolinggo menyebutkan, kriteria APK yang dibongkar adalah APK atau Bahan Kampanye (BK) yang isinya sosialisasi terkait dengan parpol. Karena Parpol tidak boleh kampanye hingga 23-September-2018.

Baca Juga :  LPK Probolinggo Menilai Pemdes Tutup Aspirasi Warga

Yang diperbolehkan hanya memasang bendera. Yang tidak di perbolehkan adalah memasang APK/BK yang ada logo dan simbol parpol. “Semua APK/BK yang ada simbol dan logo parpol itu yang kita bongkar,” kata Fikri.

Dia menambahkan, pembongkara APK/BK Parpol dan Paslon Gubernur pada malam hari ini kami tidak melibatkan Sat Pol PP, tidak lain hanya untuk percepatan waktu saja.

Sementara Ketua Panwas Kota Probolinggo Suef Priyanto menjelaskan, tentang APK Parpol sudah dijelaskan dalam UU nomor: 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat (1), di poin bawah, bahwa APK tidak boleh menggunakan logo, nomor parpol, dan dapil.

“APK Parpol yang ada logo, momor parpol dan dapil itu tidak boleh digunakan sebelum masa kampanye. Dikarenakan Parpol tidak boleh kampanye hingga 23-September-2018,” jelasnya.

Disinggung terkait pembongkaran APK Parpol oleh Panwas, Suef mengatakan, setiap ada pelanggaran pihaknya sebelumnya sudah mengirim surat teguran, agar APK/BK di bongkar. “Tetapi surat teguran itu tidak dihiraukan/tidak di indahkan, karena sangsinya hanya tertulis, akhirnya ya kita bongkar sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Mbak Puti Tantang Kader PDIP Kota Probolinggo Menangkan GUSTI 80 Persen Suara

Sedang untuk membongkar BK, Suef mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan tersendiri. Karena nempelnya kuat sekali. Akhirnya kita mengirim surat, meminta agar Parpol/Paslon yang memasang untuk membongkarnya sendiri.

“Karena surat peringatan dari Panwas sangsinya hanya tertulis, akhirnya ya tidak di indahkan juga oleh parpol/paslon,” terangnya.

Oleh sebab itu, kata Suef, pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap BK yang melanggar, kemudian hasilnya di rekap, untuk mengetahui paslon mana yang paling banyak pasang, atau yang tidak pasang.

“Hasil rekapan itu nanti akan kita press Rillies. Jadi biar masyarakat sendiri nanti yang menilai,” tandasnya.

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Agira
Publisher : Imam