Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Panwaslu Buton Tolak Gugatan H.Hamin – Farid Bachmid

Avatar of admin
×

Panwaslu Buton Tolak Gugatan H.Hamin – Farid Bachmid

Sebarkan artikel ini
Ketua Panwaslu Buton La Saluru
Ketua Panwaslu Buton, La Saluru

Reporter : La Ode Ali

Buton, Selasa (13/12/2016) suaraindonesia-news.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh mantan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, H.Hamin – Farid Bachmid yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton beberapa waktu lalu atas penolakan  KPU untuk yang kedua kalinya  saat Hamin – Farid mendaftar di KPU untuk mengikuti Pilkada Buton 2017 mendatang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, La Saluru, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (13/12/2016), mengatakan, ditolaknya gugatan Hamin – Farid Bachmid tersebut karena materi gugatannya (Hamin – Farid red) masih menggunakan berkas yang sama saat mendaftar di KPU salah satunya berkas Hamin – Farid yaitu masih menggunakan berkas PKPI yang tidak sesuai dengan SK Kemenhum dan HAM untuk mendaftar di KPUD Buton pada Tanggal 29 September dan 16 November 2016 lalu.

Baca Juga :  Bawaslu Minta Panwaslih Cegah Terjadinya Pelanggaran

“Gugatannya Hamin – Farid itu kami tolak, karena gugatannya itu masih tentang berkas PKPI yang tidak diakui Kemenkum dan HAM,”kata La Saluru.

Penolakan itu juga dilakukan Panwaslu Kabupaten Buton berdasarkan  adanya surat edaran dari Bawaslu Provinsi nomor 1708, bahwa ketua PKPI harus sesuai dengan putusan Kemenkum dan HAM.

Baca Juga :  Fintech Cekik Nasabah Lumajang dengan Bunga Besar, Dilaporkan Polisi

“Walaupun beberapa waktu lalu, kasus yang sama juga dimenangkan didaerah Kabupaten Dogiyai , Papua saat sidang di PT TUN Makasar, tapi Ketua PKPI itu harus sesuai dengan Kemenkum HAM,”ungkapnya.

Ditambahkan, materi gugatan tersebut sebenarnya agak berbeda dari sebelumnya. Namun, gugatan tersebut lebih fokus pada PKPI, makanya pihak panwaslu menolak karena telah berpatokan pada surat edaran bawaslu tersebut.

“Memang materinya agak sedikit berbeda, tapi mereka lebih fokus di PKPI,”pungkasnya.