PolitikRegional

Panwaslu Audensi ke Kejaksaan Negeri Abdya

Avatar of admin
×

Panwaslu Audensi ke Kejaksaan Negeri Abdya

Sebarkan artikel ini
aaaswww
Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH melakukan rapat koordinasi dengan para Sentra Gakkumdu di Aula Kantor Kejari setempat, Selasa (4/12).

ACEH-ABDYA, Selasa (4/12/2018) suaraindonesia-news.com — Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Abdur kadir, SH, MH didampingi kasi pidum Firmansyah Siregar SH menerima Audensi komisioner Panwaslu kabupaten yang berjumlah lima orang, di kantor Kejari Setempat. Selasa (4/12/2018).

Pantauan media ini, rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu berlansung di aula Kantor Kejari Abdya,dalam rangka pembahasan aturan yang menyangkut dengan penindakan dan pelanggaran dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan negeri Abdya, Abdur Kadir SH MH diampingi kasi pidum Firmansyah Siregar SH.

Selain itu juga turut hadir Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi SH dan Koordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Abdya, Rahma Rusli SAg juga para unsur terkait lainnya.

Kajari Abdya, Abdur kadir SH MH dalam kesempatan itu menyatakan ,tentang aturan dan delik aduan yang akan dijerat kepada para pelanggar dalam masa tahapan pemilu.

“Jika ada laporan, Sentra Gakkumdu harus bisa menyelesaikan masalah itu dengan masa waktu yang sudah ditentukan. Artinya secepat mungkin,” sebutnya.

Dijelaskan Kajari, dalam penindakan itu Gakkumdu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 488 sampai dengan pasal 554.

“Segala bentuk proses penindakan dan pelanggaran dalam pemilu itu sudah diatur dalam pasal 488 sampai dengan 554. Kita bisa mengambil itu semua untuk menjadi rujukan,” imbuhnya.

Intinya selalu mengacu kepada aturan yang berlaku. Gakkumdu, tambah Kajari Abdur, diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya dengan tepat waktu yakni paling lama 14 hari setelah menerima laporan pelanggaran dalam pemilu.

Selanjunya tujuan dilaksanakan rapat koordinasi ini, supaya Sentra Gakkumdu Abdya dapat menyamakan persepsi. Tentunya, menyangkut delik pidana pemilu, peraturan bawaslu yang terbaru tentang rentetan waktunya dan siapa yang bisa menindak lanjuti semua persoalan pelanggaran pemilu itu sendiri.

“Kita berharap tidak ada pelanggaran yang dapat merusak kedamaian demokrasi di Abdya. Bertarunglah secara profesional, jangan saling melakukan tindakan yang dapat merugikan sesama dan keharmonisan antar partai,” paparnya.

Sementara itu, koordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Abdya, Rahma Rusli S.Ag, meminta kepada para sentra Gakkumdu untuk melakukan rapat koordinasi kembali terkait dengan gambar alat peraga kampenye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Termasuk juga ada beberapa pelanggaran dari calon legislatif.

“Nanti harus melakukan koordinasi tentang masalah ini, apakah dibolehkan atau tidak,” singkatnya.

Reporter : Nazli.Md.
Editor : Agira
Publisher : Imam