Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Panwaslih Abdya Tertibkan APK Caleg di Jalan Protokol

Avatar of admin
×

Panwaslih Abdya Tertibkan APK Caleg di Jalan Protokol

Sebarkan artikel ini
fghfgh
 Panwaslih bersama pihak kepolisian,satpolpp saat menertipkan APK yang melanggar aturan kampanye.

ACEH-ABDYA, Senin (7/1/2019) suaraindonesia-news.com — Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menertipkan sejumlah penepatan alat peraga kampanye (APK) Caleg  yang terpasang di jalan protokol ibu kota Blangpidie dan seputaran kota. Senin (7/1/2019).

Ketua komisioner Panwaslih Abdya Ilham Sahputra, SH, M.Si melalui bidang devisi penindakan dan pelanggaran Rahma Rusli mengatakan, penertiban APK yang di laksanakan sesuai dengan undang- undang dan kesepakatan bersama dengan para ketua partai, Selasa (18/12/2018) lalu.

Baca Juga :  Mediasi Warga Imbas Tower dan PT Telkomsel Belum Terjawab

“Kita bersama para ketua partai sebelumnya telah menyepakati untuk tidak memasang APK di seputaran kota blangpidie,” kata Rahma.

Rahma mengaku, pihaknya telah memberi batas waktu kepada seluruh ketua partai atau calon legislatif untuk menurunkan APK-nya sendiri hingga batas 31 Desember 2018.

“Kita melihat masih banyak APK yang terpasang diseputaran kota blangpidie melanggar dengan ketentuan, hari ini sudah kita turunkan sesuai dengan kesepakatan bersama para ketua parpol pada bulan desember tahun 2018,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sahabat Yusuf Siregar Sambangi Warga Dusun 1 Desa Tembung Deli Serdang

Ia menjelaskan, APK yang diturunkan, sebelumnya sudah diimbau kepada partai politik agar calon legislatif 2019 dilarang menempatkan alat peraga kampanye di seputran jalan perotokol ibu kota.

Untuk sementara, pihaknya hanya baru bisa penertiban di dua kecamatan yakni, kecamatan blangpidie dan susoh.

“Kita masih kekurangan anggaran. Oleh karena itu, kita menertifkan di dua kecamatan dulu,” keluhnya.

Reporter : Nazli Md
Editor : Agira
Publisher : Imam