PATI, Rabu (17/09) suaraindonesia-news.com – Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso, hari ini, Rabu (17/09/25).
Sidang dipimpin Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, berlangsung di Ruang Banggar DPRD setempat.
Berbagai pertanyaan dilontarkan Pansus, fokus seputar besaran anggaran dan jumlah pekerjaan di lingkup DPUTR, pada Tahun Anggaran 2025 ini.
Antara lain, penggunaan anggaran yang mencapai 455 milyar rupiah, yang mayoritas diperuntukkan untuk perbaikan ruas jalan, sesuai visi misi Bupati Pati.
“Anggaran ini besar, diprioritaskan untuk revitalisasi jalan. Ada 71 ruas jalan”, tegas Riyoso.
Dalam kesempatan itu, Riyoso juga menerangkan alasan dibatalkannya revitalisasi alun-alun yang menelan anggaran 2 milyar rupiah lebih; dan revitalisasi Masjid Agung Baitunnur Pati, yang dianggarkan senilai 15 milyar rupiah.
“Karena ada kebijakan pembatalan kenaikan PBB-P2, sehingga dibatalkan”, tambahnya.
Dicecar pertanyaan oleh Anggota Pansus terkait mekanisme atau sistem pelaksanaan projek di DPUTR yang dipimpinnya, Riyoso juga dengan tegas menjawab, bahwa semua telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Semua pekerjaan akan ada pemeriksaan dan pertanggung- jawaban. Saya yang bertanggung jawab selaku pengguna anggaran”, tegasnya lagi.
Terhadap adanya perbedaan informasi di media sosial dengan realitas pekerjaan di lapangan, Riyoso menegaskan, bahwa informasi itu tidak dapat dijadikan patokan atau pedoman. Karena pekerjaan harus berdasarkan data yang ada di DPUTR Pati.
Pihaknya pun tidak keberatan, manakala diminta oleh Pansus untuk menyajikan dan memberikan data dimaksud.
Sebagaimana diketahui, Pansus Hak Angket ini bergulir seiring adanya penolakan kebijakan kenaikan sebesar 250 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), oleh Bupati Pati.
Merespon tuntutan masyarakat, Bupati Pati akhirnya membatalkan kebijakan tersebut, sebelum demo besar 13 Agustus lalu.