KABUPATEN BATANG, Sabtu (21/02) suaraindonesia-news.com – Sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti sejarah kepemilikan, sumber penghidupan, serta jaminan masa depan bagi pemiliknya. Dalam praktiknya, kepemilikan tanah kerap diwariskan secara turun-temurun dalam keluarga. Namun, perubahan nama pemegang hak pada sertipikat tetap perlu diurus secara resmi agar status kepemilikan memiliki kekuatan hukum.
Fenomena yang masih sering terjadi adalah tanah telah diwariskan secara kekeluargaan, tetapi sertipikatnya belum dialihkan. Padahal, proses alih waris hak atas tanah telah diatur jelas dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak meninggal dunia, keluarga perlu segera memperbarui data kepemilikan guna memperoleh kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Petugas loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa pengurusan umumnya diawali dengan melengkapi dokumen dasar keluarga.
“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujarnya.
Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sedangkan tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Terdapat sedikitnya delapan persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
- formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai;
- surat kuasa apabila dikuasakan;
- fotokopi identitas pemohon atau ahli waris (KTP dan KK) serta kuasa jika ada, yang telah dicocokkan dengan aslinya;
- sertipikat tanah asli;
- surat keterangan waris sesuai ketentuan;
- akta wasiat notariil (jika ada);
- fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan beserta bukti SBB (BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak;
- bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk nilai perolehan tanah di atas Rp60 juta, serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan peralihan hak di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian meneliti data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir proses ini adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.
Untuk sertipikat yang masih berbentuk analog, akan dilakukan alih media menjadi sertipikat elektronik terlebih dahulu sebelum diterbitkan.
“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” kata Fiya.
Adapun tarif biaya pengurusan tanah waris dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah per meter persegi × luas tanah)/1000. Masyarakat yang membutuhkan informasi layanan pertanahan juga dapat memanfaatkan aplikasi yang disediakan Kementerian ATR/BPN untuk mengakses berbagai informasi terkait pengurusan tanah.












