PONTIANAK, Jumat (03/06/2022) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah dengan tema ”Optimalisasi Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Guna Mewujudkan Perda yang Berkualitas”, Harniati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat, menjadi moderator dalam sesi materi. Materi pertama disampaikan oleh Wahyu Tri Hartomo selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Merangkap Subkoordinator Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan R.I., yang menyampaikan materi tentang Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.
Materi kedua, bertindak sebagai narasumber adalah Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Arif Joni Prasetyo, menyampaikan materi tentang Peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Mewujudkan Peraturan Daerah yang Berkualitas. Dan materi terakhir, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Suherman menyampaikan materi tentang Singkronisasi Hasil Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah dengan Hasil Fasilitasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Sesi terakhir dari Rapat Koordinasi adalah Penyampaian Rekomendasi. Rekomendasi Perwakilan Kepala Bagian Hukum se-Kalimantan Barat antara lain adalah Perlu penyamaan persepsi antara Kantor Wilayah dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat untuk mempermudah Daerah Kabupaten/Kota menindaklanjutinya; agar yang diharmonisasikan termasuk substansinya juga, tidak hanya legal draftingnya saja; mohon adanya pelatihan/peningkatan kapasitas Perancang PUU Kabupaten/Kota terutama berkaitan dengan hal-hal umum dalam penyusunan produk hukum daerah; melakukan sosialisasi ke Kabupaten/Kota terkait mekanisme kerja sama dalam pembentukan produk hukum daerah dengan Perancang Kanwil; dan perlu dibentuk forum Perancang PUU. Sedangkan rekomendasi dari Perwakilan DPRD se-Kalimantan Barat adalah 1. Diperlukan diklat perancang secepatnya sebagai bentuk legalisasi perancang di DPRD; 2. Perlunya penyampaian informasinya kepada BKPSDM terkait jafung perancang, mulai dari formasi, angka kredit, penilaian dan butir kegiatan; dan 3. Masih kurangnya Perancang di DPRD sehingga saat ada kegiatan terkait perancangan sekretariat sulit untuk mendisposisi siapa yg mengikuti kegiatan tersebut.
Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik dan berpihak kepada masyarakat merupakan tujuan kita bersama. Diharapkan peranan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan secara optimal dalam proses pembentukan peraturan perundangan di daerah termasuk peraturan daerah. Oleh karena itu, kita semua saling bekerja sama dan mendukung keberhasilan dari program dan kebijakan strategis nasional yang salah satunya mempermudah masuknya investasi di daerah yang pada akhirnya terjadi peningkatan pembangunan ekonomi di daerah yang berujung pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya.
Reporter : Agus
Editor : Redaksi
Publisher : Romla












