Panca Sambodo Kasus Buku Fiktif Jadi Buron Kejari Batu

oleh -207 views

KOTA BATU, Kamis (7/12/2017) suaraindonesia-news.com – Panca Sabodo Suwardi (43 tahun) Alias PSS oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kamis (7/12/2017) siang ditetapkan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO), laki-laki Warga Jalan Raya Tebo Selatan RT 05 RT 02 Kelurahan Mulyorejo kecamatan Sukun kota Malang ini jadi buron setelah tiga kali mangkir dalam pemanggilan Kejari Batu dalam kasus korupsi pengadaan buku fiktif di lingkungan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu.

Kasi Pidsus Kejari Batu Andi Ermawan SH, mengatakan PSS sejak 16 Nopember 2017 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan buku fiktif di lingkungan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu yang merugikan keuangan Negara Rp 144 juta tidak pernah hadir dalam pemanggilan Kejari Batu.

“Tersangka PSS, sudah kami dipanggil tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan Kejari, dan yang terakhir kemarin itu kami hendak menjemput paksa di rumahnya, ternyata PSS sudah tidak berada dirumah, sementara keluarga korban tidak mengetahui keberadaannya” Kata Andi Ermawan, saat ditemui di Kantornya, Kamis (7/12/2017).

Karena kabur, Kejari Batu menetapkan PSS sebagai DPO, pihak Kejari menyebar foto-foto ditempat umum, disekitar rumah tersangka, di instansi pemerintah serta pihaknya meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penangkapan PSS.

Baca Juga: Kota Batu Dibagi 4 Dapil, Parpol Pendatang Baru Kecewa 

“Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor polisi atau Kejari Batu, kami dari Kejari akan memberi reward, memberi penghargaan kepada siapa yang melapor,” Kata Nur Chusniah Kepala Kejari Batu.

Menurutnya, dalam pengadaan buku fiktif itu terjadi di dua proyek yakni di Bapeda dan Kantor Perpustakaan pemkot Batu, pelaku ada lima orang tersangka yang ditetapkan Kejari, dua orang dari Bapeda dan tiga orang dari Kantor Perpustakaan, empat diantaranya sudah ditahan oleh Kejari Batu, sementara satu orang masih dalam buronan.

Satu orang tersangka yang berstatus DPO itu kata Nur Chusniah adalah seorang rekanan proyek buku fiktif di Bapea yang danananya diambilkan dari dana APBD tahun 2016, Namun setelah dicek buku tersebut ternyata tidak ada alais total lost.

Didua proyek itu Negara dirugikan sekitar Rp 292,5 juta, yakni di Bapeda Negara dirugikan Rp 144, 5 juta sedang di kantor Perpustakaan Negara dirugikan Rp 148juta, lima tersangka didua proyek itu, mereka terjerat kasus dugaan korupsi Di kantor Perpustakaan itu terkait pembuatan buku fiktif berjudul Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu, sedang dari Bappeda itu terkait pengadaan buku buku fiktif profil Daerah Kota Batu. (Adi Wiyono/Jie)

 

Tinggalkan Balasan