Pembukaan palang Bandara dilakukan, Kamis (4/6/2015) tepatnya pukul 10.00 wit yang dilakukan tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dari warga Saonek,yang mana mereka menuntut ganti rugi atas hak tanah garapan. Selain membuka palang dilakukan pula pembersihan di areal Bandara.
Kapolres Raja Ampat, AKBP. Bartholomeus Meison Sagala.SH,SIK,MH mengatakan kepada wartawan,”ini adalah proses hukum yang kami jalankan, kami bukan membuka palang Bandara,”tandasnya.

“kemarin Jajaran Polres Raja Ampat telah melakukan olah TKP terkait pengrusakan sambil mengumpulkan barang bukti, karena Bandara merupakan salah satu obyek vital yang harus dijaga keamanannya, demi penegakan hukum Polres Raja Ampat tetap akan memproses oknum yang telah melakukan tindak pidana di bidang penerbangan dan pengrusakan asset Negara tersebut. Kata AKBP. Bartholomeus Meison Sagala.SH,SIK,MH
Saat ini,Polres Raja Ampat sudah menetapkan tiga orang tersangka namun,Bartholomeus belum bisa menyebutkan inisialnya,Kapolres Raja Ampat menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan tindak pidana apalagi mengganggu atifitas penerbangan,pasalnya bandara merupakan obyek vital yang keamanannya harus terjamin, pungkas Bartholomeus.
Di tempat terpisah, Bupati Raja Ampat Drs. Marcus Wanma.M.Si menuturkan,”Saya memang telah memerintahkan Satpol PP untuk membuka palang Bandara tersebut dan sekaligus untuk dibersihkan demi kelancaran penerbangan, pasalnya Bandara Marinda merupakan salah satu obyek vital yang harus tetap steril ditambah lagi Raja Ampat merupakan daerah destinasi wisata yang namanya tersohor hingga samapai ke mancanegara.












