Suara Indonesia-News.Com, Sampang–Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Sampang, melarang keras adanya jual beli pakaian impor bekas. Larangan tersebut menyusul adanya dugaan jika pakaian impor bekas tersebut tercemar bakteri maupun kuman.
“Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, dari penyakit yang membahayakan akibat pakain bekas yang tercemar,” kata Busar Wibisono Kasi Pengadaan dan Penyaluran Disperindagtam Sampang,” Kemarin, Sabtu (21/2/2015).
Lebih lanjut Busar menjelaskan, dalam minggu ini, pihaknya segera menyebarkan surat larangan terhadap pedagang yang menjual pakaian bekas impor. Himbuan tersebut sebagai langkah awal atau peringatan, namun apabila nantinya masih ada yang menjual pakaian bekas impor, maka akan ditindak sesuai prosedur.
“Keberadaan pakaian bekas impor juga akan mengganggu produksi pakaian dalam negeri,” pungkasnya. (nor/luk)
