Berita UtamaHukumRegional

Pakai Truk Siluman, Diduga Modus Beli Solar Subsidi di SPBU Milik Pemda Sumenep

×

Pakai Truk Siluman, Diduga Modus Beli Solar Subsidi di SPBU Milik Pemda Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20190930 113541
Truk Siluman/Modifikasi Milik MD, saat Melakukan Pengisian Solar Subsidi di SPBU Milik Pemda Sumenep. Kamis (26/09) malam.

SUMENEP, Senin (30/09/2019) suaraindonesia-news.com – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kerap kali terjadi disejumlah daerah termasuk di Kabupaten Sumenep, ujung Timur Pulau Madura.

Salahsatunya yang diduga dilakukan pengusaha BBM jenis solar industri di Kabupaten Sumenep, berinisial (MD) yang diduga membeli di Satuan Pengisian Bahan Bakar (SPBU) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Modusnya, pembelian solar bersubsidi ini dilakukan dengan menggunakan truk siluman yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Pengisian solar bersubsidi dilakukan dengan memasang pompa untuk memidahkan solar bersubsidi dari SPBU ke dalam tangki yang ada diatas Truck.

Solar bersubsidi itu kemudian diduga dijual ke beberapa perusahaan industri yang ada diwilayah kabupaten Sumenep.

Awal terbongkarnya dugaan pembelian solar bersubsidi ini atas pengaduan dan informasi yang diterima redaksi suaraindonesia-news.com dari masyarakat yang kerap kali melihat Truk siluman yang sudah dimodifikasi tersebut parkir di SPBU milik Pemda Sumenep saat malam hari dan dalam waktu lama.

“Truk itu sudah sering mas beli solar disana (SPBU milik Pemda Sumenep, red), yang bikin curiga karena lama sekali, kalau hanya ngisi untuk bahan bakar Truck nya saja tidak mungkin sampai berjamjam,” tutur salah satu saksi mata yang enggan menyebutkan namanya saat media ini mengambil gambar proses pengisian Solar memakai Truk siluman di SPBU milik Pemda Sumenep tersebut. Kamis (26/09) malam.

Solar bersubsidi itu kemudian dibawa ke gudang penyimpanan milik MD, untuk kemudian dipindahkan dari Truk tangki ke tempat penyimpanan / Bunker.

Pelaku sendiri membeli solar bersubsidi ini dari SPBU, yang diduga bekerja sama dengan operator dan pengawas SPBU dengan diiming-imingi mendapatkan fee per liternya.

Aksi ini dilakukan dalam setiap minggunya bisa 1 sampai 4 kali pengisian, dengan pembelian solar ribuan liter dan sudah berlangsung cukup lama.

Sementara, Mastur, Bagian Pengawas Operasional SPBU milik Pemda Sumenep itu, terkesan menghindar dan enggan memberikan tanggapan secara detil terkait persoalan tersebut, namun dirinya tidak menampik adanya transaksi tersebut dengan pihak pengusaha (MD).

“Itu sudah ada rekomnya, nanti saya minta ke dia (MD, red),” katanya melalui pesan WhatsApp.

Lanjut Mastur, pembelian itu dilayani karena sudah ada rekom dari pihak MD.

“Kalau masalah wawancara saya harus pamit dulu ke pak dirut, takutnya saya di salahkan,” kilahnya.

Menurut Mastur, semua yang terjadi di SPBU sudah ia laporkan ke pihak direktur utama (Dirut), untuk itu kata dia, harus ijin dulu ke dirut.

“Takutnya karena saya bawahan disalahkan beliau, maklum saya kan hanya bawahan, maaf tanpa ijin dari pak dirut saya tidak berani karena semua harus mengetahui dan se ijin beliau,” tukasnya.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.(Zaini).

Respon (1)

  1. gitu aja kok repot, pertanyaan sy serius nggak polres sumenep mau mengusutnya….? sy gak yakin tuh…..karena pelaku bukan satu dua kali di tangkap oleh polres sumenep tp bablas angini dg dalih tdk cukup buktilah….saksi ahlilah………capeh dehhhhhh,

Komentar ditutup.