Suara Indonesia-News.Com, Sampang–Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2009-2014, Muaffan (31) bersama dua rekannya H. Kholis (33) dan Salim (30) yang ditangkap aparat intel Kodim 0828, di salah satu rumah di Dusun Betes Desa Deleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, ketiga pelaku diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyidik Polres Sampang menemukan bukti kuat ketiganya dalam penyalagunaan narkotika maka statusnya dinaikkan menjadi tersangka. “Setelah melalui serangkaian pemeriksaan termasuk tes urin, ketiganya terbukti memenuhi unsur pidana,” jelas Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Syaiful Anam, kemarin.
Lanjut Syaiful, ketiga pelaku memenuhi unsur pidana melanggar pasal 112 subsider 127 junto pasal 132 kedapatan atau memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tiga pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pemasok sabu-sabu terhadap ketiga pelaku kita sudah kantongi identitasnya dengan inisial AZ warga Bangkalan. Yang bersangkutan lari ke Jakarta kita lakukan pengejaran,”pungkasnya.
Sekedar diketahui, pesta sabu-sabu yang dilakukan mantan anggota dewan bersama dua temannya digerebek aparat TNI di rumah H. Kholis Desa Deleman Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang.
Dalam penggerebekan itu, aparat juga menemukan barang bukti 1 gram sabu-sabu, 2 bong, 2 plastik klip berisi sabu-sabu dan 68 klip pastik kosong. Setelah dari lokasi pegrebekan ketiganya digiring ke Mapolres Sampang untuk diserahkan ke bagian Satnarkoba. (nor/luk)













