BOGOR, Rabu (14/12/2022) suaraindonesia-news.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor terus memaksimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 2022. Dimana, perangkat daerah yang bertugas membantu
Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang
pendapatan daerah.
Bappenda juga mempunyai tugas dan fungsi dalam penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan
pendapatan daerah.
Sejalan dengan azas penyelenggaraan pemerintahan, bahwa penyelenggara pemerintah yang baik adalah yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian dan bersih dalam menyediakan pelayanan kepada warga masyarakat dan melindungi dari berbagai tindakan sewenang-wenang terhadap diri, hak maupun harta benda masyarakat.
Bappenda pun tetap berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya untuk mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah sesuai arah kebijakan dan strategi-strategi yang telah direncanakan dan tertuang baik dalam Dokumen Rencana Strategis Bappenda Tahun 2018-2023 maupun Dokumen Rencana Kerja Bappenda Tahun 2022.
Arah kebijakan dan strategi-strategi yang dilaksanakan Bappenda dalam Tahun Anggaran 2022 ini berorientasi terhadap peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama para wajib pajak, baik kemudahan maupun kualitas pelayanan.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman mengungkapkan, penerimaan realisasi pajak daerah dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor selalu mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya, demikian juga kualitas pelayanan meningkat seiring dengan pengembangan inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.
Pihaknya merinci, capaian penerimaan pajak daerah triwulan IV Tahun 2022 atau realisasi pajak daerah untuk 10 jenis pajak daerah sampai dengan tanggal 9 Desember 2022, sebesar Rp 2.395.274.549.858,00 atau 101,08 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Perubahan Tahun 2022 sebesar Rp 2.369.772.820.000,00.
Inilah rincian realisasi
penerimaan sebagai berikut:
Pihaknya mengatakan, penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor paling besar terkontribusi pertama dari BPHTB dengan capaian Rp 873.960.652.880,00.
Kemudian, terbesar kedua dari PBB-P2 dengan capaian Rp 580.498.810.459,00.
Dari hasil rekapitulasi tabel Penerimaan Realisasi Pajak Daerah, terlihat bahwa secara total penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022 sampai dengan 9 Desember 2022 telah melampaui target yang telah
ditetapkan, yaitu mencapai 101,08 %.
“Realisasi penerimaan pajak daerah masih akan bertambah penerimaannya sampai dengan akhir tahun, per tanggal 31 Desember 2022, karena masa jatuh tempo pembayaran pajak bulan November,” katanya, Rabu (14/12).
“Dibayarkan paling lambat per tanggal 15 Desember 2022. Adapun Proyeksi penerimaan realisasi pajak daerah per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 2.549.825.570.841 Atau 107,59 % dari target yang ditetapkan,” katanya lebih lanjut.
Di la mengatakan, perpanjangan Relaksasi Pajak Daerah yang masih berlangsung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB P2.
Dengan adanya kebijakan
ini, berpotensi terhadap penambahan realisasi PBB P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Sementara Kebijakan Perpanjangan Relaksasi Pajak Daerah yang masih berlangsung dan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak pada tahun 2022 yakni pengurangan pokok 20% + penghapusan denda periode bayar 3 Januari – 31 Desember 2022.
“Dalam memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada stakeholder/wajib pajak di
Wilayah Kabupaten Bogor yang telah berkontribusi besar terhadap pencapaian target penerimaan
pajak daerah, dalam hal Bappenda Kabupaten Bogor akan
menyelenggarakan Anugerah Pajak Daerah Tahun 2022,” ujarnya.
Penghargaan ini, kata dia, rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan pada kesempatan kali ini rencana penyelenggaraannya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2022 di Pullman Hotel Ciawi Kabupaten Bogor, dan akan dibuka secara langsung
oleh Plt Bupati Bogor.
Adapun pihak-pihak yang akan menerima penghargaan tersebut antara lain:
1. Wajib Pajak, PPAT/PPATS, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
2. Kriteria Pemberian Penghargaan Kepada Waib Pajak, PPAT/PPATS, Desa/Kelurahan dan
Kecamatan yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Daerah pada Acara Anugerah Pajak
Daerah Tahun 2022 sebagai berikut:
a) Penghargaan kepada Wajib Pajak yang telah membayar pajak terbesar, tepat waktu dan tepat
jumlah, sebanyak 31 Wajib Pajak.
b) Penghargaan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang telah memberikan
kontribusi terbaik terhadap Penerimaan BPHTB dan Melaksanakan Pelaporan Bulanan Tepat Waktu, sebanyak 3 PPATS.
c) Penghargaan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah memberikan kontribusi
terbaik terhadap Penerimaan BPHTB dan Melaksanakan Pelaporan Bulanan Tepat Waktu, sebanyak 3 PPAT.
d) Penghargaan kepada Kecamatan Terbaik yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan jumlah desa/ kelurahan lunas Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Buku 1 dan/atau Buku 2 terbanyak, sebanyak 3 Kecamatan.
“Penghargaan kepada Kecamatan Terbaik yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pajak
Daerah dengan jumlah capaian realisasi Pajak Daerah terbesar, sebanyak 3 Kecamatan,” ungkapnya.
f) Penghargaan kepada Desa/Kelurahan yang telah mendukung pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bogor serta yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Buku 1 dan/atau Buku 2 tahun pajak 2022, sebanyak 43
Desa/Kelurahan.
g) Penghargaan kepada Instansi Vertikal yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022, sebanyak 2 instansi Pada kesempatan yang sama, akan diluncurkan (launching) aplikasi elektronik yaitu: Halo Bappenda dan SiKebal (Sistem Keberatan Online Pajak Daerah) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2), BPHTB dan Pajak Daerah lainnya.
“Sistem Keberatan Online (Si Kebal) Pajak Daerah Berbasis Aplikasi Mobile saat ini populasi penduduk di Kabupaten Bogor mencapai 5.965.410 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi, membuat Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten dengan penduduk terbanyak di Indonesia,” jelasnya.
Diketahui, sejak masa Orde Baru banyak pendatang yang memilih Kabupaten Bogor karena lokasinya yang tak jauh dari Jakarta.
Permasalah yang kemudian muncul adalah dengan laju pertumbuhan yang semakin meningkat maka
akan banyak pula masyarakat yang akan menjadi subjek untuk pelayanan publik.
Dimana, pelayanan publik yang
terus membaik akan berbanding lurus dengan kepuasan masyarakat. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi pembanguan daerah.
Senada dengan misi Kabupaten Bogor yaitu mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan serta Panca karsa Kabupaten Bogor yang salah satunya adalah Bogor Maju.
Merespon permasalahan tersebut, Bappenda Kabupaten Bogor pada Tahun 2023 akan meluncurkan Aplikasi, yaitu Sistem Keberatan Online Pajak Daerah atau disingkat SiKebal, dengan Penerapan Sistem Keberatan Online (SiKebal) Pajak Daerah Berbasis Aplikasi Mobile diharapkan di Kabupaten Bogor.
Setelah mendownload Aplikasi SiKebal, langkah selanjutnya yaitu “Log In atau buat akun” dan ikuti langkah-langkah berikutnya, atau dapat menghubungi langsung Bappenda Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kode Pos 16914, Nomor Telp. (021) 87912462 / Fax. (021) 87912442, email : [email protected].
Dengan banyaknya jumlah Wajib Pajak maka permasalahan yang muncul adalah pengurusan administrasi perpajakan yang terkadang terkendala oleh waktu dan tempat.
Sementara Wajib Pajak yang tercatat di Kabupaten Bogor tidak serta merta tinggal di Kabupaten Bogor, namun juga bertempat tinggal di luar Kabupaten Bogor.
Hal ini yang menjadi kendala bagi Wajib Pajak diluar Kabupaten Bogor yang ingin mengurus administrasi perpajakan karena harus mendatangi langsung ke Kantor Bappenda Kabupaten Bogor dengan keterbatasan waktu dan tempat.
“Dengan hadirnya aplikasi pelayanan online berbasis aplikasi mobile dan terintegrasi dengan database Wajib Pajak maka Wajib Pajak cukup dengan menginstal aplikasi di handphone dan dapat mengajukan permohonan Keberatan Pajak Asli Daerah,” paparnya.
“Dengan adanya penerapan sistem keberatan online berbasis mobile dalam pelayanan Keberatan Pajak
Daerah diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan Perangkat Daerah khususnya Bappenda dalam penyelesaian pelayanan publik, selain itu penerimaan pajak daerah semakin meningkat,” kata dia lebih lanjut.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam