Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Overstay dan Tak Mampu Bayar Perpanjangan, Imigrasi Jember Deportasi Warga Bangladesh

Avatar of admin
×

Overstay dan Tak Mampu Bayar Perpanjangan, Imigrasi Jember Deportasi Warga Bangladesh

Sebarkan artikel ini
fgffg
WNA Bangladesh, Sanjahan Mahsaja (rompi orange) sedang dimintai keterangan oleh petugas imigrasi. (Foto: Istimewa)

JEMBER, Jumat (27/4/2018) suaraindonesia-news.com – Seorang warga asing berkewarganegaraan Bangladesh, Sanjahan Mahsaja terpaksa dikembalikan ke negaranya (dideportasi) karena telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu.

Warga negara asing (WNA) ini diketahui telah tinggal di wilayah Kec. Silo, Kab. Jember selama 63 hari.

“Ini sudah overstay dari yang seharusnya 33 hari, sedangkan yang bersangkutan tidak mampu membayar beban kepada Negara, sehingga terpaksa kami deportasi,” terang Kasi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Klas II A Jember, Firman Napitupulu, Kamis (26/4).

Baca Juga :  Bupati Jember Minta Masjid Tidak Hanya Sebagai Tempat Ibadah

Firman menjelaskan bahwa sebenarnya langkah ini tidak mungkin terjadi jika yang bersangkutan membayar perpanjangan ijin tinggal sebelum overstay.

“Namun yang bersangkutan beralasan tidak mengerti apa yang harus dilakukan, meski telah menyadari ijin tinggalnya telah habis,” imbuh Firman.

Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan tinggal di sini karena ingin menemui calon istrinya, Sutari.

Baca Juga :  Pengungsi Rohingya Diamankan Imigrasi Jember

Hal tersebut dibenarkan oleh WNA yang dideportasi, Sanjahan tinggal di Jember mulai bulan Februari 2018.

“Saya tinggal di sini mulai Februari 2018, dan saya sudah mengetahui ijin tinggal saya habis namun saya tidak tahu apa yang harus dilakukan, saya ingin tinggal bersama istri di sini dan menjadi Warga Negara Indonesia,” ucap Sanjahan.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Imam