Otorita IKN Komitmen Bakal Menindak Tegas Pelaku Aktivitas Ilegal di Kawasan Nusantara - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPemerintahan

Otorita IKN Komitmen Bakal Menindak Tegas Pelaku Aktivitas Ilegal di Kawasan Nusantara

×

Otorita IKN Komitmen Bakal Menindak Tegas Pelaku Aktivitas Ilegal di Kawasan Nusantara

Sebarkan artikel ini
IMG 20251004 195814
Foto: Tumpukan batu bara hasil penambangan secara ilegal yang ditemukan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN belum lama ini di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.

BALIKPAPAN, Sabtu (4/10) suaraindonesia.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya untuk menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).

Selain tambang, Satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan masif, serta bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

Pada operasi sebelumnya, Satgas berhasil mengamankan 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu, 29 September 2025, sekitar pukul 02.40 WITA dini hari. Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Satgas juga menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.

Baca Juga :  Alumni Ponpes Banyuanyar Nyatakan Sikap Siap Menangkan MANDAT

Lokasi ini telah ditinggalkan oleh para pelaku saat petugas mendatangi area pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.15 WITA. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan aparat berwenang.

Satgas juga menemukan aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.

“Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum, Satgas menggandeng berbagai instansi, termasuk penyidik Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawrman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan Kalimantan, PPLH Kementerian LHK, Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP Kabupaten Kukar, serta didukung Brimob Polda Kaltim,” jelas Edgar dalam keterangan resminya, Sabtu, (04/10).

Ia mengungkapkan bahwa barang bukti hasil operasi tersebut telah diamankan di Polda Kaltim. Ia juga menegaskan para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba.

Baca Juga :  Bersama Ribuan Masyarakat, PLN UP3 Pamekasan Sambut HLN ke-78 dengan JJS

Ke depan, kata Edgar, Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba melanggar aturan.

“Mari bersama membangun komitmen dan menumbuhkan kesadaran hukum. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” ungkapnya

Untuk mencegah aktivitas ilegal terulang, Satgas mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas illegal di delienasi IKN.

“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” pungkas Edgar.