Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Otak Pembunuhan Suit Didakwa Pasal Primer Bukan Tunggal

Avatar of admin
×

Otak Pembunuhan Suit Didakwa Pasal Primer Bukan Tunggal

Sebarkan artikel ini
df334bff 031e 405d b925 6d6c280297cf
Foto : Misto pada waktu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lumajang

LUMAJANG, Rabu (6 September 2017) suaraindonesia-news.com – Terdakwa pada kasus pembunuhan Su’it (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, Misto (50) didakwa dengan pasal primer, pertama pasal 340 KUHP subsider 388 KUHP.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Herry Santoso kepada awak media, diruangkerjanya Rabu (6/9). Menurutnya, dakwaan yang diberikan kepada kedua terdakwa ini bukan dakwaan tunggal, seperti yang dipersepsikan keluarga korban kepada awak media, yaitu hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Sebab disini pembunuhan berencananya itu kabur, sebab dri kesaksiannya, Misto menjelaskan kalau dirinya tidak pernah menyuruh Adiman (40) warga Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah, Kbupaten Lumajang, Propinsi jawa Timur, untuk melakukan pembunuhan terhadap Su’it,” jelasnya tadi siang.

Kemungkinan besar, kata Herry, disini, Adiman berkesimpulan sendiri dalam melakukan pembunuhan tersebut. Jadi jeratan dengan pasal 340 KUHP, untuk Misto tidak terbukti, dan ini hanya dakwaan subsider.

Baca Juga :  Polsek Bogor Timur Adakan Kegiatan Polisi Masuk Sekolah

“Dan untuk pasal 338 KUHP, terdakwa akan diancam dengan hukuman pidana paling seberat-beratnya 15 tahun,” kata pria asal Manado ini.

Herry juga mengungkapkan jika temuan mengenai ancaman pembunuhan oleh Misto kepada Su’it, disebabkan masalah tanah. Diketahui bahwa Misto waktu itu membeli tanah seluas 1000 meter persegi seharga Rp 160 Juta kepada ayah korban.

“Namun Misto ini, tak bisa menggarap tanah tersebut, karena persoalan administrasi. Tanah tersebut pun akhirnya digarap oleh korban (Su’it),” bebernya Heery lagi.

Dan pada sidang lanjutan yang akan mengagendakan pembacaan replik dari JPU Herry Santoso, yang akan digelar pada Rabu (13/9) mendatang. Baca Juga: Sebelas Kali Sidang, Terendus Jual Beli Pasal Kasus Pembunuhan Suit

Baca Juga :  Pangdam IM Berikrar Bersama Pelajar se-Kota Langsa

“Dan disini tidak ada jual beli pasal, saya tegaskan lagi, sebab tuntutan itu sudah sesuai dengan aturannya, pada pasal 338 KUHP hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Memang sebelumnya seperti yang dikatakan Kanit Pidum Polres Lumajang, Iptu Agus Sugiharto, waktu itu menjelaskan, bahwa polisi telah mengamankan barang bukti (BB) berupa clurit, serta motor pelaku.

“Pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara,” katanya waktu itu.

Ahmad yang mewakili keluarga korban hanya bisa menunggu hasil putusan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang terkait dengan vonis yang dijatuhkan nanti kepada kedua terdakwa tersebut.

“Pihak keluarga hanya membutuhkan keadilan atas kasus ini. Kalau sudah adil kami akan merasa puas lahir dan batin,” kata Ahmad. (afu)