Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Ormas Rajawali Sakti Geruduk Kantor Bupati Dan Dinas PUPR Tanjab Barat

Avatar of admin
×

Ormas Rajawali Sakti Geruduk Kantor Bupati Dan Dinas PUPR Tanjab Barat

Sebarkan artikel ini
IMG 20200813 141235
Poto: Ketua Ormas Raja Wali Sakti ( kiri ) saat mendatangi kantor PUPR Tanjab Barat.

TANJAB BARAT, Kamis (13/08/20 ) suaraindonesia-news.com – Ormas Rajawali Sakti geruduk Kantor Bupati Tanjab Barat dan Dinas PUPR terkait adanya dugaan Penyimpangan Lelang Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ Tingkat Provinsi 2021 Kab. Tanjab Barat yang dimenangkan oleh PT.Bumi Delta Hatten dengan Dana Sebesar 30 Milyar lebih, Tahun Anggaran 2020 APBD Tanjab Barat.

Sudirman, Ketua Ormas Rajawali Sakti mengatakan, dari hasil lelang Proyek tersebut menduga ada permainan terselubung antara Panitia Lelang yaitu Unit Pelayanan Pengadaan Barang Dan Jasa (ULP) dan Oknum Dinas PUPR Tanjab Barat sehingga Rekanan tersebut melaksanakan Pekerjaan.

Baca Juga :  Uji Coba Pengoperasian Mall, Bima Arya Temukan Ini Saat Pantau Kondisi Lewat CCTV dari Balaikota

“Padahal dari hasil investigasi bayak kejanggal dari Pemenang proyek tersebut,” ujar Sudirman

“Selain itu juga kami menyoalkan Admitrasi Perusahaan, dan kita minta agar Panitia Lelang (ULP) bertanggung Jawab tentang Legalitas penawaran Sub Kontraktor yang diduga Bodong,” ungkap Sudirman

Lanjut Sudirman, pihaknya juga disini mempertanykan Ke Dinas PUPR Tanjab Barat tentang pungsi pengawasan fisik Pekerjaan Sarana dan Prasaran MTQ Tingkal Provinsi 2021, dan uji Slam /agregat kedalaman Tiang pancang, surat dukungan Pabrik Tiang Pancang (Brosur Tiang Pancang).

Baca Juga :  Satlantas Polres Blora Lakukan Pengecekkan Bus dan Angkutan Umum

“Proyek tersebut juga diduga telah mengakangi Pepres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan jasa, dan perubahan nomor 4 tahun 2015, yang mana anggaran diatas Rp.25 Milyar wajib di Sub kontraktorkan (Sub Penyedia Usaha Kecil) namun seperti itu tidak kita temukan Dilapangan,” katanya.

“Terkait pertanyaan ini kami akan terus soal kan permasalahan hingga nanti akan kita laporkan kepihak Hukum,” pungkas Sudirman.

Reporter : Muhamad Yatib
Editor : Amin
Publisher : Ela