BALIKPAPAN, Senin (1/12) suaraindonesia-news.com – Puluhan orang dari Organisasi Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu (LMAKB) menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Langkah ini sebagai aksi protes terhadap eksekusi sita jaminan tiga objek tanah dan bangunan milik nasabah di salah satu bank swasta di Kota Balikpapan atas nama H. Syachril yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan kredit pinjaman.
Dari tiga bidang tanah dan bangunan yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Balikpapan terletak di kawasan BDS II dan Perumahan elit Balikpapan Baru.
Puluhan dari ormas daerah ini sempat meluapkan amarahnya sesaat sebelum diterima oleh pihak pengadilan untuk melakukan pertemuan terkait persoalan eksekusi tersebut.
Winnara Batara, SH, selaku kuasa hukum dari H. Syacril menilai bahwa eksekusi sita jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap aset milik kliennya tersebut terkesan dipaksakan.
“Dalam proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Balikpapan ini memang dipaksakan. Karena masih terdapat tiga gugatan perlawanan yang dilayangkan oleh klien kami yang masih belum ada putusan sampai sekarang,” ucap Batara kepada media ini.
Sebagai nasabah yang bertanggung jawab, ia mengatakan bahwa kliennya sebelum eksekusi dilakukan telah menyampaikan itikad baiknya kepada pemohon (pihak bank) dengan mengikuti segala aturan yang ditetapkan, namun ditolak.
Menurutnya, nilai aset yang dimiliki oleh kliennya tersebut jauh melebihi dari pada besaran sisa nilai kredit pinjaman yang harus dibayarkan. Bahkan, kliennya telah melaksanakan kewajiban sebesar Rp 150 juta per bulan.
“Klien kami ini sebagai korban. Apalagi perkara ini masih dalam proses pidana juga yang saat ini masih berjalan dan sedang ditangani oleh Mabes Polri. Kami masih mohonkan dalam perkara ini untuk dilakukan gelar khusus. Perkara ini secara hukum sebenarnya masih belum pasti, tetapi tetap dilaksanakan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Ia mengaku kecewa terhadap putusan pengadilan yang langsung mengeksekusi aset milik kliennya tersebut. Ia juga menilai eksekusi yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan aturan.
“Kami kecewa dengan Pengadilan Negeri Balikpapan, yang menyebut bahwa eksekusi itu sudah sesuai aturan. Itu kan menurut pengadilan. Kami memprotes eksekusi ini juga berdasarkan aturan,” tegasnya.
Senada Ketua LMAKB, Ahmad Betawi, mengatakan bahwa perkara tersebut masih sedang berlangsung, namun dilakukan eksekusi sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ia mengharapkan Pengadilan Tinggi Kaltim untuk melakukan kajian kembali terhadap eksekusi sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan yang dinilai cacat hukum.
“Kami juga berharap seluruh rekan-rekan yang berprofesi di bidang hukum untuk dapat memperjuangkan hak masyarakat yang disita secara serta merta oleh pihak pengadilan, apalagi proses perkara ini masih sedang berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan bukan untuk melakukan intervensi hukum, melainkan untuk memastikan kepastian hukum dalam perkara tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kedatangan kami bukan untuk melakukan intervensi hukum terhadap lembaga pengadilan, tetapi kami sebagai masyarakat hanya untuk memastikan bahwa dalam perkara sita jaminan milik salah satu nasabah bank ini, apakah berjalan sesuai dengan aturan,” ucapnya.
“Kita akan dukung prosesnya, jika memang hal itu sesuai dengan ketetapan yang benar. Apalagi saat ini negara lagi gencar-gencarnya memperbaiki institusi hukum, mulai dari polri, kejaksaan maupun di kehakiman. Kami mendukung pemerintah untuk membersihkan para hakim-hakim nakal di negeri yang kami cintai ini,” kata Ahmad Betawi, lebih lanjut.
Ia juga mengingatkan para hakim untuk tetap netral dalam memberikan putusan dalam setiap perkara yang ditangani di pengadilan, khususnya di Kota Balikpapan.
“Kita harus berani melontarkan kritikan terhadap kinerja institusi yang tidak benar. Kita bukan tidak sayang kepada pemerintah, kita menginginkan masyarakat dilindungi oleh hukum yang sebenar-benarnya,” ungkapnya.
Saat media ini mencoba untuk konfirmasi terkait perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan sedang tidak berada ditempat, termasuk pihak Humas yang sedang cuti. Media ini diterima Staf Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan bernama Donny, dan diarahkan kepada Panitera yang saat itu sedang berada dilokasi pelaksanaan eksekusi.













