ACEH, SUARA INDONESIA-NEWS.COM – Terkait pemberitaan di salah satu media terkait aktifitas koperasi di Aceh Timur, selama ini yang dinilai telah merusak hutan bakau dipesisir Aceh Timur, salah satu Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Kabupaten Aceh Timur mengecam keras dua koperasi diduga telah dilakukan ekplorasi hutan bakau secara besar-besaran di wilayah pesisir pantai Aceh Timur. Selasa (16/12/2014).
Ketua DPC Ormas LAKI Aceh Timur Muksin kepada wartawan mengecam keras terhadap dua koperasi pemegang hak Izin Usaha Pemamfaatan Hutan kemasyarakatan (IUPHKM) bukan kayu,yang selama ini diduga telah merambah hutan bakau di kabupaten Aceh Timur secara besar-besaran.
Dalam memuluskan aksi perambahan hutan mangrove tersebut kedua koperasi berkedok seolah-olah telah mendapatkan izin ekplorasi hutan bakau dengan berbagai modus untuk menembus pasokan arang kewilayah Aceh dan Sumatra Utara.
“Padahal izin kedua kopersi tersebut adalah hanya pemamfaatan jasa lingkungan hutan bakau, dalam izin yang di miliki kedua koperasi adalah untuk penyelamatan hutan bakau dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat penduduk di wilayah pesisir agar tidak lagi menebang bakau dan mengajak masyarakat pesisir bergabung dalam suatu wadah yaitu koperasi,”ujar ketua LAKI itu.
Untuk ini LAKI meminta kepada dinas kehutanan provinsi dan kabupaten agar meninjau ulang izin kedua koperasi yang telah di berikan untuk merawat hutan bakau di wilayah pesisir pantai aceh timur, bila izin tersebut disalah gunakan fungsi.
LAKI meminta dinas terkait segera melaporkan hal tersebut kepada Gubernur aceh agar izin segera di cabut guna untuk penyelamatan hutan bakau dipesisir pantai Aceh Timur yang semakin hari semakin hancur dan diminta penegasan kepada Bupati Aceh Timur Hasballah Bin M.Thayeb agar apa yang sudah dinyatakan dihadapan wartawan saat kunker nya di Bireum Bayeun terhadap keinginan tentang penyelamatan hutan bakau di pesisir Pantai Aceh Timur agar segera menunjukan bukti keseriusannya.
LAKI juga meminta kepada dinas kehutanan Kota Langsa agar jangan keenakan mengeluarkan izin pengangkutan arang dari hutan bakau Aceh Timur kepada KSU Gelora Fotensi.
“Sadar atau tidak sadar mari kita ciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan berwibaya agar semua nya tau dimana batas kinerja pemerintahan nya masing-masing,dengan begitu proses administrasi yang dikeluarkan tidak mengikuti keinginan mafia yang coba mengelabui untuk memuluskan apa yang di inginkan nya,” Tambah Muksin
Menurutnya, sebagai pejabat seharus nya kita jangan tunjukan kebodohan itu kepada masyarakat, bagaimana dinas kehutanan Kota Langsa bisa mengeluarkan ijin pengangkutan kepada KSU Gelora Fotensi sementara Kota Langsa tidak memiliki areal hutan bakau,”ujar muksin.
Muksin juga menyampaikan melalui biro kehumasan, meminta kepada Koperasi Bina Mufakat agar segera menghentikan pemerasan dan pembodohan terhadap konsumen arang yang selama ini trauma terhadap teror yang dilakukan oleh koperasi tersebut, apabila pemerasan melalui keharusan pengambilan nota angkutan barang yang dikeluarkan oleh koperasi Bina Mufakat masih beredar di kalangan konsumen arang.
LAKI meminta kepada konsumen arang segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib, karena kopersi tersebut belum berhak melakukan ekplorasi hutan bakau, dan nota tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apalagi nota tersebut tidak di barengi oleh FAKO, alias nota illegal.
Menurutnya nota barang yang di keluarkan oleh koperasi Bina Mufakat hanyalah sebagai tiket masuk areal untuk menyaksikan fenomena perambahan hutan bakau di pesisir pantai aceh timur,”ujar LAKI Aceh Timur.
LAKI DPC Aceh Timur juga berharap kepada aparat kepolisian disaat ada laporan masyarakat harus benar-benar ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jangan sampai ada kesan tangkap lepas.
Seperti baru-baru ini di Polres Aceh Tamiang terhadap mobil pengangkut arang dengan tujuan Sumatera Utara Medan,menurut amatan LAKI penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap mobil pengangkut arang ke Medan, disaat adanya pergantian pimpinan teras Polres setempat saja, seolah-olah penangkapan tersebut sebagai salam perkenalan dengan pejabat baru, tidak mungkin seorang perwira penegak hukum bisa dikelabui oleh dokumen-dokumen arang yang tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Kecuali sepakat dikelabui”
DPC LAKI Aceh Timur juga meminta kepada Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah agar segera mengevaluasi kedua KSU Bina Mufakat dan KSU Gelora Fotensi yang sifat nya mendesak sebagai pemegang IUPHKM untuk leporkan segala kegiatan dan perkembangan wilayah kerja Kopersi Bina Mufakat sesuai dengan SK Nomor 155/Menhut-II/2012 tgl 26-03-201, dengan areal kerja Bireum Bayeun Alur Dua sampai Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 522.51/BP2T/6244/IUPHKm/XII/2012 tgl 28-12-2012 tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan yang telah membuat Rencana Kegiatan usaha (RKU), Blok-Blok Kerja, dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk disahkan pejabat berwenang untuk tahun 2014.
Apabila apa yang di laporkan oleh kedua Koperasi pemegang IUPHKm tersebut tidak dilakukan, untuk itu LAKI meminta agar Gubernur aceh segera menghentikan pemberian izin usaha pemamfaatan hutan kemasyarakatan, karena bila tidak bakau dipesisir pantai aceh timur hanya tinggal kenangan dan akan menjadi bongsai bakau hasil ciptaan koperasi pemegang IUPKHm, hari ini masyarakat ingin tindakan nyata bukan janji semata,”Harap ketua LAKI DPC Aceh Timur Muksin.(Rusdi Hanafiah).