SUMENEP, Kamis (26/04/2018) suaraindonesia-news.com – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang digelar selama kurun waktu 12 hari oleh Polres Sumenep beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap 14 kasus Narkoba dan Minuman Keras (Miras) oplosan dengan 27 orang tersangka.
Operasi yang digelar sejak tanggal 13 April hingga 24 April 2018 tersebut Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 7,82 gram sabu-sabu dengan tersangka 8 orang, dan sebanyak 79 1/2 botol miras dengan tersangak 17 orang.
“Jadi dari hasil giat operasi ini, kita berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan juga miras oplosan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen saat gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (26/04).
Lebih lanjut, Fadillah mengungkapkan untuk 17 orang tersangka kasus peredaran miras oplosan tersebut. Pihaknya sudah memberikan penindakan hukum melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Untuk penindakan tersangka bervariasi ya. Dari putusannya, ada yang kena denda sebesar Rp 300.000,- hingga sampai Rp 5 juta,” tegasnya.
Selian itu, Fadillah juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar ikut serta dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan terkendali. Apalagi, menjelang Pilkada serentak 2018 mendatang.
“Pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, khususnya dalam rangka memerangi serta memberantas peredaran Narkoba dan Miras oplosan, karena bisa menghancurkan masa depan generasi pemuda,” pungkasnya.
Reporter : Syaiful
Editor : Agira
Publisher : Imam













