Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Ops Bersinar, Polisi Amankan Satu Orang Penghuni Kos Jalan Gusdur

Avatar of admin
×

Ops Bersinar, Polisi Amankan Satu Orang Penghuni Kos Jalan Gusdur

Sebarkan artikel ini
IMG 20160407 074953
Saat ops bersinar petugas menggeledah kamar kos

Reporter : Singgih

Probolinggo, suaraindonesia-news.com – Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota saat gelar Ops Bersinar dibeberapa tempat kos dan hotel di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota mengamankan seorang perempuan muda berinisial S (27) sesuai KTP alamat Surabaya disalah satu kamar kos yang berlokasi dijalan Gusdur Kota Probolinggo, Kamis (6/4) sekira jam 08.00 WIB.

S diamankan oleh petugas pasalnya setelah dilakukan tes urine diketahui positif pengguna narkoba. Dalam gelar Ops Bersinar yang digelar bersama TNI dan Sat Pol PP tersebut, petugas selain mengamankan S juga mengamankan beberapa pasangan bukan suami istri yang ketangkap basah berduaan didalam kamar salah satu hotel dan disalah satu tempat kos yang dirazia.

Kabag Ops Polres Probolinggo Kota Kompol Heri Susanto kepada wartawan mengatakan, ops bersinar ini target utamanya adalah narkoba, sesang sasaran operasinya di tempat tempat kos, hotel, terminal, tempat tempat hiburan malam, LP, pelabuhan laut dan bandara.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Perbankan/Skimming Polres Probolinggo Kota Gelar Diskusi Dengan BPMD

“Tujuannya adalah memerangi narkoba. Pelaksanaan akan terus ditingkatkan baik melalui kegiatan patroli maupun kegiatan kegiatan yang lain untuk mendukung Ops Bersinar agar bisa berhasil maksimal”, terang Kabag Ops.

Alasan tempat kos juga menjadi salah satu sasaran ops bersinar karena rata rata penghuni tempat kos itu orangnya mobilling. Mengenai penghuni salah satu kamar kos di jalan Gusdur yang diamankan petugas karena hasil tes urine positif masih dilakukan pendalaman, apakah dia itu pengguna shabu sbahu atau jenis narkoba yang lain, ujar Kabag Ops menambahkan.

Baca Juga :  Kasdam IM Buka Latihan Posko I Korem 011/Lilawangsa

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota AKP. Sumi Andana mengatakan bahwa (S) penghuni kost setelah dilakukan test urine bahwa benar hasil test urine positip, diduga metamphtamine & amphetamine.

Saat ini masih didalami oleh penyidik, untuk menggali sejauhmana keterlibatan dan kapasitasnya ; apakah korban, pengguna, penyalahguna, pecandu atau terlibat tidaknya dalam jaringan.

Apabila S ternyata sebagi korban, pecandu, penyalahguna berdasarkan kesimpulan lidik dan assesment maka berdasarkan ketentuan pasal 54 UU 35 Th.2009 tentang narkotika S wajib direhab secara medis dan sosial. Dapat kita rehab ke BNN atau diserahkan keluarganya untuk dilakukan rehab swadaya, papar Andana menjelaskan.