Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Operasi Sikat Semeru 2019, Polres Probolinggo Kota Ungkap 8 Kasus 7 Tersangka

Avatar of admin
×

Operasi Sikat Semeru 2019, Polres Probolinggo Kota Ungkap 8 Kasus 7 Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20191007 172625
Pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap Polres Probolinggo Kota selama Operasi Sikat Semeru 2019.

PROBOLINGGO, Senin (7/10/2019) suaraindonesia-news.com – Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, selama gelar Operasi Sikat Semeru yang digelar selama dua belas hari, mulai tanggal 16 – 27 September 2019 berhasil mengungkap 8 (delapan) kasus perkara dan menagkap 7 (tujuh) orang tersangka.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya, melalui Waka Polres Kompol Imam Pauji, mengungkapkan, Operasi Sikat Semeru 2019 ini digelar selama 12 (dua belas) hari, mulai 16 s/d 27 Seprember 2019. Dari Operasi Sikat Semeru ini pihaknya berhasil mengungkap 8 (delapan) kasus perkara, dan menangkap 7 (tujuh) orang tersangka.

Baca Juga :  Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Pamekasan Komitmen Tegakkan Hukum

“Dari 8 kasus perkara yang kita ungkap ini ada Target Operasi (TO) 3 (tiga) kasus perkara terungkap semua, sedangkan 5 (lima) kasus sisanya adalah kasus baru. Delapan kasus inilah yang berhasil kita ungkap selama Operasi Sikat Semeru 2019,” ungkap Kompol Imam Pauji, saat gelar konferensi pers, Senin (7/10) siang.

Ia menjelaskan, sasaran dari Operasi Sikat Semeru adalah ; pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian sepeda motor (Curanmor). Termasuk kejahatan jalanan (Street Crime).

“Apakah itu begal, pemerasan, penodongan, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Satgas Covid-19 Sumenep Bagikan Masker dan Sidak Disejumlah Titik Keramaian

Disamping itu, lanjut Kompol Imam Pauji, sasarannya juga adalah, penyalah gunaan senjata api (senpi), penyalah gunaan bahan peledak (handak), dan penyalah gunaan senjata tajam (sajam).

Kompol Imam Pauji menyebutkan, 8 kasus perkara yang berhasil diungkap tersebut, rinciannya adalah ; Curas 1 (satu) kasus, Curat 3 (tiga) kasus, Sajam 2 (dua) kasus, dan pemerasan 2 (dua) kasus.

“Sedang pelaku sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka sudah kita proses sesuai prosedur hukum,” tandas Imam Pauji.

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Marisa