PATI, Selasa (2/10/2021) suaraindonesia-news.com – Polres Pati berhasil mengungkap 26 kasus selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021.
Dari 26 kasus tersebut, ditetapkan tersangka sebanyak 20 orang dan saat ini mereka sedang menjalani proses penyidikan sebelum kasusnya dilimpahkan ke penuntutan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, pada acara Press Release Operasi Sikat Jaran Candi Tahun Anggaran 2021 Polda Jateng eks Wilayah Pati, Selasa (02/11/21), di halaman Mapolres Pati.
Acara yang juga diikuti Kapolres Rembang, Grobogan, Kudus dan Jepara itu juga terhubung melalui video conference bersama Kapolda Jateng.
AKBP Christian Tobing membeberkan, dari para tersangka, juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
“Dua unit mobil, 22 unit sepeda motor, 2 buah telepon genggam dan 2 bilah senjata tajam”, beber Christian.
Dia juga menjelaskan, dari total kasus yang diungkap itu, satu diantaranya terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pasangan suami – istri.
“Tersangkanya berinisial UA dan GA, warga Desa Ngawen Kecamatan Margorejo. TKP di depan rumah kedua tersangka”, jelas Christian.
Terhadap keduanya, penyidik Polres Pati menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Pada gelar Operasi Sikat Jaran Candi 2021 itu, Polres Pati menempati peringkat pertama jumlah ungkap kasus dengan tersangka terbanyak se-Polda Jateng.
Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful