DELI SERDANG, Rabu (3/6) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 80 kasus narkotika selama Mei 2026 dengan total 97 tersangka. Khusus selama pelaksanaan Operasi Antik Toba yang berlangsung selama 21 hari, tercatat sebanyak 65 kasus berhasil diungkap dengan 78 tersangka diamankan.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, S.H., Kanit Idik I Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., serta Kasi Humas IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H., dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika, antara lain 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir ekstasi, serta satu botol liquid vape yang diduga mengandung narkotika.
Menurut kepolisian, barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah lokasi penindakan yang tersebar di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Operasi Antik Toba 2026 menjangkau sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika. Penindakan dilakukan di 11 kecamatan, yakni Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, dan Galang.
Polresta Deli Serdang menyebut pengungkapan kasus di berbagai wilayah tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa sebagian pelaku yang diamankan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan pola berantai.
“Modusnya tetap berantai. Sering kali berawal dari pengguna, kemudian karena tergiur keuntungan beralih menjadi penjual. Ini membentuk satu lingkaran peredaran yang rapi,” ujar Kompol Fery.
Ia menambahkan, untuk kategori bandar besar, pihaknya menemukan adanya jaringan tersendiri yang memiliki pola operasi lebih terorganisir.
Dalam penanganan perkara narkotika tersebut, Polresta Deli Serdang menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dan bandar dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap tersangka yang berstatus pengguna atau pecandu, penyidik menerapkan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pelaksanaan asesmen terpadu guna menentukan kemungkinan rehabilitasi medis maupun sosial.
Polresta Deli Serdang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Deli Serdang, jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 Polresta Deli Serdang. Mari kita bersama menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Kompol Fery Kusnadi.
Operasi Antik Toba 2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Qonita
Publisher: Eka






