Oknum Wartawan Yang Diduga Pemakai dan Bandar Sabu Ditangkap Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Oknum Wartawan Yang Diduga Pemakai dan Bandar Sabu Ditangkap Polisi

×

Oknum Wartawan Yang Diduga Pemakai dan Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160625 WA0037

Reporter: Rusdi Hanafiah

Langsa Aceh, suaraindonesia-news.com – Satu orang oknum wartawan bernisial JB (36) warga Kota Langsa ditangkap polisi bersama seorang bandar sabu berinisial EL (34) di Gampong Paya Bujuk Blang Pase Lingkungan Melati, Kecamatan Langsa Kota, Rabu sore kemarin (22/6/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan terhadap satu orang oknum wartawan dan seorang bandar sabu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa selama ini rumah milik EL sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA SIK kepada sejumlah wartawan, Jumat kemarin (24/6/2016).

Baca Juga :  LKBH IAIN dan YARA Dampingi Korban Fitnah Oknum Wartawan Buser Kriminal

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Ipda Syamsudin. Dari dua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu dan empat paket kecil sabu dengan berat keseluruhannya 5,50 gram, satu unit timbangan digital.

Menurut informasi dari warga, lanjut Kapolres, oknum wartawan berinisial JB sudah sering berada di dalam rumah milik bandar sabu EL untuk menggunakan narkoba jenis sabu, dan sudah mengetahui aktivitas sehari-hari dari EL sebagai penjual sabu. Namun oknum wartawan tersebut tidak melaporkannya kepada pihak yang berwjib atau kepolisian.

Baca Juga :  Warga Kedungwuni Digegerkan Penemuan Mayat di Sungai

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini dua tersangka sudah diamankan di Mapolres. Kedua tersangka dibidik dengan pasal 112 Subs pasal 114 Subs pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, terang Kapolres.