Berita UtamaHukumKriminalPeristiwaRegional

Oknum Staf Bawaslu Kota Probolinggo Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Avatar of admin
×

Oknum Staf Bawaslu Kota Probolinggo Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
fgjfgh
Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal, Mengintrograsi Tersangka Saat Konferensi Pers

PROBOLINGGO, Selasa (25/9/2018) suaraindinesia-news.com – Aksi bejat SM (49) oknum ASN yang ditugaskan di Bawaslu Kota Probolinggo, Jawa Timur, warga Perum Griya Pakistaji Asri (GPA) Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo ini sungguh mencoreng nama baik Korp Korpri.

SM nekad melakukan tindakan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (16) yang masih duduk dibangku SLTA Klas XI.

Akibat kelakuan bejatnya itu, Minggu (23/9/2018) sore dia dilaporkan oleh orang tua kandung Bunga (korban) berinisial T (50), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta setempat.

Menurut keterangan yang dihimpun dari T ayah kandung korban, terungkapnya kasus asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya itu, pada Sabtu (22/9) pagi korban mengadu kepada LN (19) kakaknya, mengadu kalau habis dipaksa melayani napsu bejat pelaku saat di rumah Ibu kandung korban, di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Mendapat pengaduan korban tersebut, LN langsung menyampaikan kepada eyang putrinya yang tinggal di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

“Eyang putrinya mendengar pengaduan tersebut langsung menghubungi saya, dan saya kemudian menghubungi “D” paman mantan istri saya, sebut saja Ina (40) untuk menindak lanjuti kasus asulsila ini,” terang T, Minggu (23/9) malam.

Baca Juga :  Diduga Tidak Transparan Dalam Seleksi Calon PPK, Peserta Asal Kepulauan Datangi Kantor KPU Sumenep

Mendengar terjadi tindakan asusila terhadap korban, paman mantan istri saya (D), Sabtu (22/9) sekira jam 14.00 Wib langsung mendatangi pelaku di tempat kerjanya di Kantor Bawaslu yang berlokasi di jalan Panjaitan Kota Probolinggo.

“Melihat pelaku ada dikantor, D langsung mengontak anggota Polresta untuk menangkap mengamankannya,” terangnya.

Kapolresta Probolinggo, AKBP. Alfian Nurrizal saat gelar konferensi pers kasus asusila tersebut kepada wartawan membeberkan, korban se rumah dengan tersangka selama 3 tahun, yakni tahun 2010 hingga 2013. “Mulai tahun 2013 hingga sekarang korban hidup bersama ayah kandungnya,” terangnya.

Kapolresta menjelaskan, modus pelaku mencabuli korban yang disebut anak tirinya itu agar kelihatan cantik saat dewasa nanti. Sebelum dicabuli, korban terlebih dulu dilumuri lulur dengan sama-sama telanjang bulat.

“Namun, hasil penyelidikan Polisi dan hasil visum, korban murni dicabuli, tidak ada unsur perkosaan. Korban hanya di remas remas payudaranya oleh tersangka, korban dijilat jilat bagian vitalnya. Jadi alat kelamin korban masih utuh belum kemasukan benda tumpul,” kata AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers, Selasa (25/9/2018) sore.

Baca Juga :  Maling Perhiasan Nyaris di Hakimi Massa

Dari hasil penyelidikan, selain korban Bunga yang disebut anak tirinya itu, menurut keterangan AKBP. Alfian Nurrizal, ternyata ada korban lainnya lagi.

“Ada korban lainnya berinisial A teman korban. A juga pernah menjadi korban pencabulan pelaku di salah satu hotel Lumajang,” jelas AKBP Alfian Nurrizal.

Dengan tangan terikat, pelaku yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Probolinggo yang ditugaskan di Bawaslu ini, mengakui semua perbuatannya telah mencabuli Bunga (korban) yang disebut anak tirinya itu.

Alfian Nurrizal menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Disinggung persoalan pelanggaran undang undang IT tentang foto syur korban yang disebar tersangka, Kapolresta AKBP. Alfian Nurrizal mengatakan masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Agira
Publisher : Imam