BANYUWANGI, Senin (17 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Oknum Sekretaris desa Bajulmati dan Mantan Kepala Desa dilaporkan warganya terkait kasus dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah Desa setempat, Minggu (16/7) malam.
Warga mengeluh karena sampai sekarang sudah sekitar 3 tahun proses pengurusan sertifikat yang ditangani oknum Sekertaris dan mantan Kepala Desa secara reguler tidak kunjung selesai.
Akhirnya warga berbondong-bondong mendatangi Mapolsek Wongsorejo untuk melaporkan kasus ini karena sebelumnya sudah pernah diupayakan mediasi di tingkat desa.
Menurut Awi, salah satu masyarakat Desa Bajulmati menjelaskan, bahwa Sultan selaku Sekdes Desa Bajulmati menawarkan pengurusan sertifikat warganya dengan menarik sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi.
“Kita ditarik sejumlah uang yang nominalnya bervariasi untuk biaya pengurusan sertifikat ada juga yang cuma akta jual beli,tapi sampai sekarang sudah 3 tahun tidak kunjung selesai”.ungkap awi ke media.
Awi pun menambahkan kalau dirinya juga sudah mengecek berkas ke BPN Banyuwangi namun hasilnya nihil, “Berkas di BPN tidak ada mas, saat kita kroscek kesana,” tambah Awi.
Sementara itu, menurut Edi Zainal dari pihak Polsek Wongsorejo menerima pengaduan ini untuk ditindak lanjuti lagi baik ke BPN dan juga akan memediasi lagi antara warga masyarakat Desa Bajulmati dan juga oknum Sekdes dan Mantan Kades Bajulmati itu.
“Kita akan tindak lanjuti ini dan akan mediasikan dengan 3 pilar besok di kantor desa bajulmati,” jelasnya.
Sementara sampai berita ini dipublikasikan belum ada titik temu yang jelas kepada warga.(irul).












