Reporter: Nazli Md
Abdya, 20/07/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Oknum Sekdes Pante Geulumpang Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat daya (Abdya) yang diduga telah melakukan penjualan Raskin jatah Desa setempat mengakui, dirinya bersama aparatur lainnya menjual sisa Raskin tersebut.
“Saya bersama anggota tuha peut Yurdani menjual tiga sak beras Raskin pembagian pertama kepada Suherman ketua pemuda Desa untuk keperluan pembelian kopi dan rokok petugas saat itu serta membeli Dispenser keperluan kantor Desa,” aku Ibnu Hasan kepada Suaraindonesia-news.com, Rabu (20/7).
Sedangkan untuk pembagian kali kedua, lanjut Ibnu Hasan, pihaknya menjual kepada salah satu kilang padi milik Abdurahman sebanyak 4 sak.
”Sementara sisanya kami bagi-bagikan kepada sejumlah aparatur desa seperti Sekdes, Kadus dan anggota tuha peut,” sebutnya.