Jember, Suara Indonesia-news.com – Tim resmob/reserse mobil polres jember, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ilegal loging yang kerap beroprasi di RPH wilayah tanggul kabupaten jember.
Dalam oprasi tangkap tangan tersebut, polres jember berhasil mengamankan nazar (50) tahun, warga desa manggisan kecamatan tanggul, pelaku di tangkap saat mengangkut kayu hasil curian yang tengah di kirim ke gudang pemotongan kayu yang berada di desa gambirono kecamatan bangsalsari yang di duga milik salah satu anggota polmob/polisi hutan.
Informasi yang berhasil di himpun di lapangan menyebutkan bahwa, kasus illegal loging ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di kawasan hutan RPH tanggul tersebut marak terjadi penebangan liar serta pencurian kayu. polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat menuju TKP, polisi yang merasa curiga dengan salah satu truk pengangkut kayu terus membuntutinya dari belakang mulai dari RPH tanggul sampai ketempat pemotongan kayu yang berada di desa gambirono.
Tanpa membuang waktu, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku saat menurunkan kayu hasil curian, setelah melakuan oleh TKP, pihak kepolisian menemukan keterlibatan suyono, oknum polisi hutan yang di duga kuat sebagai otak pelaku sekaligus sebagai penyandang dana.
Menurut M. Sukaryadi, kepala urusan tata usaha tekhnik kehutanan mengatakan, kasus pencurian kayu yang di otaki oleh salah satu oknum polmob tersebut boleh di bilang tergolong besar. hasil dari pemeriksaan di TKP, tak hanya gudang gambirono saja, namun aparat juga menemukan, tempat pemotongan kayu dan penyimpana milik oknum polmob tersebut.
Ada juga tempat gudang dan penyimpanan milik oknum polmob itu, di dusun krajan kulon desa paleran kecamata umbulsari kabupaten jember. dari gudang tersebut polisi menemukan sedikitnya 20 kubik kayu jenis mahoni, setelah di lakukan pemeriksaan, tersangka bersama barang bukti akhirnya di bawa ke mapolres jember guna di lakukan pemeriksaan lanjutan. (dik).