Oknum Polisi Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kornas TRC PPA Angkat Bicara

oleh -740 views
Kornas TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa.

SURABAYA, Minggu (20/2020) suaraindonesia-news.com – Oknum Polisi yang diduga mencabuli anak dibawah umur diwilayah Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat tanggapan keras dari Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (Kornas TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa.

Aktivis yang akrab di sapa Bunda Naumi ini, mengaku sangat berang setelah membaca berita terkait peristiwa tersebut, Bunda Naumi langsung berkoordinasi dengan koordinator tim TRC PPA Kalimantan Barat untuk mengawal kasus tersebut, agar cepat tuntas, dan oknum jangan sampai lepas, dan diberi hukuman maksimal.

“Saya ingin oknum polisi ini di hukum paling berat, saya sangat kecewa dan marah kepada oknum polisi tersebut, saya sedih, sampai saya tidak bisa berkata apa-apa,” ungkapnya.

Oknum polisi yang seharusnya mengayomi kata Naumi, malah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Dikutip dari MNC Media, berdasarkan informasi yang diterima, perbuatan asusila tersebut berawal saat SW pelajar SMP bersama YF temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan helm ganda. Korban bersama kedua temannya lalu dihentikan oleh DW.

Selanjutnya pelanggar akan dilakukan tilang namun SW dan YF rekannya menolak. Kemudian oleh DW korban diajak pergi. Sementara temannya YF disuruh pulang.

DW kemudian pergi bersama korban SW dan menuju ke arah salah satu hotel. Selanjutnya oknum Polantas tersebut memesan kamar sehingga akhirnya diduga pelaku berhasil menyetubuhi korban dengan paksa.

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut kemudian DW keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel. Korban lalu ditemukan oleh rekannya YF. Selanjutnya korban dengan didampingi kedua orangtuanya melaporkan DW ke SPKT Polresta Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin membenarkan adanya laporan terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Polresta Pontianak tersebut.

“Saat ini kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Komarudin saat dihubungi Jumat 18 September 2020.

Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah melakukan pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan bukan petugas lapangan, tapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan.

“Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, DW diduga melakukan pelanggaran disiplin karena bukan petugas lapangan, tapi petugas staf. Tapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan,” ungkapnya.

Komarudin memastikan dan menjamin akan menindaklanjuti kasus ini jika memang hal tersebut terbukti benar adanya. Untuk korban sendiri, pihaknya juga telah meminta untuk dilakukan visum dan saat ini masih menunggu hasilnya.(Red).

Tinggalkan Balasan